Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Demak, Jawa Tengah 2023
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Demak, Jawa Tengah tahun 2023 resmi naik menjadi Rp 2.680.421
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Demak, Jawa Tengah tahun 2023 resmi mengalami kenaikan.
UMK Demak 2023 ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2022.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan UMK Demak 2023 mengalami kenaikan sebesar 6,7 persen atau sekitar Rp 167.416.
Jika pada tahun 2022 UMK Demak sebesar Rp 2,.513.005, maka setelah mengalami kenaikan pada tahun 2023 UMK Demak menjadi Rp 2.680.421.
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/kota, serta nilai alfa,” ujar Ganjar dikutip dari jatengprov.go.id,
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 2023
Dalam proses penetapan UMK 2023 terjadi berbagai dinamika dan perbedaan usulan dari masing-masing kabupaten atau kota di Jawa Tengah.
Menurut Ganjar sebelum menetapkan UMK telah dilakukan diskusi dengan pihak pengusaha dan kelompok pekerja.
“Kalau kita pakai PP, itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” terang Ganjar.
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.
UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp 145.234 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.
Pengumuman dilakukan Ganjar di kantornya, Senin (28/11/2022).
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Brebes, Jawa Tengah 2023
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UMP memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya, dikutip dari jatengprov.go.id.
Ganjar juga menjelaskan, UMP berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.