Nasib Malang TKW Meninggal di Hong Kong, Jenazah Tiba Setelah 17 Hari, Ahli Waris Tak Dapat Asuransi
Koordinator Advokasi SBMI Indramayu, Jayanto mengatakan, jenazah TKW itu akhirnya bisa sampai ke tanah air setelah meninggal 17 hari lamanya.
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNNEWS.COM, INDRAMAYU - Fitriana, Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKW asal Indramayu, Jawa Barat, bernasib malang.
Warga Desa Rancasari, Kecamatan Bangodua, Kabupaten Indramayu meninggal dunia di Hong Kong.
Wanita berusia 38 tahun ini meninggal karena menderita penyakit peunomia dan gagal organ tubuh.
Fitriana TKW tersebut, meninggal karena menderita penyakit peunomia dan gagal organ tubuh.
Baca juga: Kunci Gitar dan Lirik Lagu TKW - Difarina Indra Adella: Kucoba Tuk Mendekati, Senyum Simpulnya
Koordinator Advokasi SBMI Indramayu, Jayanto mengatakan, jenazah TKW itu akhirnya bisa sampai ke tanah air setelah meninggal 17 hari lamanya.
SBMI Indramayu pun turut melakukan pendampingan hingga jenazah tiba ke rumah duka.
"Sampai rumah duka itu kemarin pukul 19.00 WIB dan baru dimakamkan tadi pagi," ujar dia kepada Tribuncirebon.com, Jumat (23/12/2022).
Jayanto menceritakan, Fitriana merupakan korban penyaluran TKW secara unprosedural.
Di Hongkong, ia bekerja sebagai asisten rumah tangga hampir sekitar 3 tahun lamanya.
Lanjut Jayanto, sebelum mengalami sakit lalu meninggal dunia, menurut keterangan suaminya, Fitriana sebenarnya sudah berniat untuk pulang.
Namun, niatan tersebut urung dilakukan karena merasa masih ingin menggenapkan waktu kerja di Hongkong selama 3 tahun.
"Saat itu, almarhumah malah jatuh sakit. Dia dirawat selama 3 bulan di rumah sakit dan akhirnya meninggal dunia," ujar dia.
Fitriana menjadi korban penyaluran kerja unprosedural ke negara Hongkong.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.