Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Universitas Andalas, Sudah Beristri dan Bergelar Doktor

Terungkap sosok dosen pelaku pelecehan seksual di Universitas Andalas. Dosen berinisial KC merupakan lulusan doktor dan sudah beristri.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Sosok Dosen Pelaku Pelecehan Seksual di Universitas Andalas, Sudah Beristri dan Bergelar Doktor
Women's eNews
Ilustrasi pelecehan seksual di kampus. Sosok dosen pelaku pelecehan seksual di Universitas Andalas. Berstatus PNS dan sudah beristri. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelecehan seksual terjadi di Universitas Andalas (Unand), Padang, Sumatera Barat.

Pelaku pelecehan seksual yakni dosen Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Unand berinisial KC.

Kini pelaku telah dinon-aktifkan oleh pihak kampus karena melakukan pelecehan seksual ke mahasiswi dan korbannya berjumlah 8 orang.

Kasus pelecehan seksual ini viral setelah akun Instagram @infounand mengunggah bukti rekaman audio pelecehan yang dilakukan KC.

Dekan FIB Unand, Herwandi menjelaskan pelaku merupakan lulusan doktor dan mengajar di prodi Sastra Minangkabau dan Kajian Budaya.

Baca juga: BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Andalas Tuntut Rektor Pecat Dosen Pelaku Pelecehan Mahasiswi

KC saat ini sudah berusia di atas 50 tahun dan sudah beristri.

"Pelaku juga sudah menikah dua kali, istri pertama sudah cerai, istri kedua masih," terangnya dikutip dari TribunPadang.com.

BERITA TERKAIT

Pelaku tinggal di perumahan dosen Unand yang masih berada di lingkungan Kampus Unand.

Setelah dinon-aktifkan, pelaku sudah diminta oleh Rektor Unand meninggalkan rumah tersebut.

"Secara informal Rektor Unand sudah minta pelaku keluar dari rumah itu, namun sekarang kita belum tahu sudah keluar atau belum," jelasnya.

Menurutnya pelaku sudah dinon-aktifkan sejak Oktober 2022 dan dilarang mengajar di Unand.

Meski sudah dinon-aktifkan dari kampus Unand, pelaku masih berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sesuai aturan, penentuan sanksi bagi pelaku ditentukan oleh Dirjen Kemendikbud yang berdasarkan rekomendasi rektor," tambahnya.

Baca juga: Universitas Andalas Nonaktifkan Dosen Pelaku Pelecehan Seksual, DPRD Sumbar Minta Laporkan Polisi

Modus pelaku melakukan pelecehan

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas