Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pekalongan, Jawa Tengah 2023

Berikut ini daftar upah minimum Kota Pekalongan, Jawa Tengah untuk tahun 2023.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kota Pekalongan, Jawa Tengah 2023
freepik
Ilustrasi uang - Berikut ini daftar upah minimum Kota Pekalongan, Jawa Tengah untuk tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kota Pekalongan, Jawa Tengah tahun 2023.

Di tahun 2023 ini, UMK Kota Pekalongan naik sebesar Rp 149.608,89.

Dengan kenaikan tersebut, maka UMK Kota Pekalongan menjadi Rp 2.308.822.




Sedangkan tahun 2022, UMK Kota Pekalongan sebesar Rp 2.156.213.

Mengutip TribunJateng.com, UMK Jawa Tengah disahkan Rabu 7 Desember 2023 dan berlaku mulai 1 Januari 2023.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah 2023

Sebelumnya, Ganjar telah mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 naik sebesar 8,01 persen.

Penetapan UMP ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Melalui laman resmi Pemprov Jateng, Ganjar mengungkapkan bahwa penetapan upah minimum ini juga memperhatikan inflasi serta pertumbuhan ekonomi.

BERITA TERKAIT

"Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertembuhan ekonomi, serta nilai alfa," terang Ganjar.

Berikut Daftar UMK Provinsi Jawa Tengah Tahun 2023 dikutip dari Instagram @kominfo.jateng:

1. Kabupaten Cilacap Rp 2.383.090

2. Kabupaten Banyumas Rp 2.118.123

3. Kabupaten Purbalingga Rp 2.130.980

4. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.958.169

5. Kabupaten Kebumen Rp 2.035.890

Baca juga: Daftar UMK Jateng 2023, Tertinggi Kota Semarang Rp 3.060.348,78

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas