Ketua Panitia Tarik Tambang IKA Unhas Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Rahmansyah ditetapkan sebagai tersangka karena lomba tarik tambang tersebut menyebabkan satu warga yang merupakan ketua RT meninggal dunia.
Editor: Malvyandie Haryadi
Reonald menjelaskan, tersangka dianggap lalai sehingga menyebabkan satu orang peserta meninggal dunia dan delapan lainnya luka.
Tersangka memerintahkan untuk tidak menarik tali tambang sampai ke peserta yang berada di kubu merah dan hanya di kubu putih.
"Karena dia memang sebagai stopper-nya. Dan, perintah setop itu tidak sampai ke peserta baju merah," jelasnya.
Mesin Reonald mengungkapkan, tersangka dijerat Pasal 359 KUHP karena diduga melakukan kesalahan atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mati.
Dalam kegiatan itu, satu orang peserta bernama Masita, Ketua RT 001 RW 007 Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini, meninggal dunia dan 13 orang lainnya luka.
Korban luka ada yang mengalami patah tulang, ada mengalami robek pada kaki dan lecet.
Sementara itu, korban meninggal dunia di lokasi tarik tambang setelah kepalanya terbentur pembatas jalan yang terbuat dari beton. Kepala korban pecah dan bersimbah darah.
Perlombaan berlangsung di Jalan Jenderal Sudirman pada 18 Desember 2022 pukul 06.00 Wita.
Peserta membentangkan tali dengan panjang 1.540 meter. 5.000 peserta merupakan gabungan dari alumni Unhas dan warga Kota Makassar.
Mereka dibagi menjadi dua tim, yakni Tim A dan Tim B. Masing-masing tim terdiri lebih dari 2.500 orang.
Tim A titik awalnya berada di Perempatan Jalan Sudirman - Jalan Ahmad Yani yakni di depan RSIA Pertiwi.
Sedangkan Tim B depan PT Sangyangseri Jalan Ratulangi ke titik tengah depan RSIA Pertiwi Jalan Jenderal Sudirman.
Sebut Korban Sedang Selfie
Panitia IKA Unhas Sulsel, Mursalin mengatakan, tidak ada unsur kesengajaan dalam insiden tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.