Tanah Rumah Jokowi di Colomadu Diperkirakan Dibeli Negara Seharga Rp100 Miliar
Tanah untuk rumah Jokowi di Colomadu Karanganyar diperkirakan dibeli dengan harga Rp 100 miliar
Penulis: Daryono
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Harga tanah rumah hadiah negara untuk Presiden Joko Widodo (Jokowi) di wilayah Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah diperkirakan sebesar Rp 100 miliar.
Angka itu ditaksir dari Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang nilainya sebesar Rp 5 miliar.
Nilai BPHTB tanah Jokowi itu diungkap Bupati Karanganyar, Juliyatmono, Sabtu (24/12/2022).
"Yang sudah pasti itu sudah dibayarkan BPHTB ke Pemerintah Kabupaten. BPHTB-nya itu senilai Rp 5 miliar," kata Juliyatmono, sebagaimana diberitakan Kompas.com.
Baca juga: Menkeu Pastikan Anggaran Hadiah Rumah Presiden Jokowi di Colomadu Sesuai Aturan
Dari besaran BPHTB itu kemudian bisa diketahui perkiraan harga tanah yang dibeli yakni diperkirakan mencapai Rp 100 miliar.
Besaran BPHTB di Karanganyar ditetapkan melalui Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Karanganyar Nomor 112 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemungutan, Pengelolaan dan Penatausahaan BPHTB.
Dalam lampiran Perbup itu, disebutkankan BPHTB dihitung dengan rumus: Nilai Perolehan Objek Pajak (NJOP) - Nilai Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) x 5 persen.
Nilai NPOPTKP ditetapkan sebesar Rp 60 juta.
Dari rumusan itu, diperkirakan harga beli tanah untuk rumah Jokowi tersebut sebesar Rp 100,06 miliar.
Perhitungannya: Rp 100,06 miliar - Rp 60 juta x 5 persen = Rp 5 miliar.
Adapun tanah yang dibeli negara untuk Jokowi itu tepatnya berada Jl Adi Sucipto, Desa Blulukan, Colomadu.
Tanah itu kabarnya milik pengusaha bus Rosalia Indah, Yustinus Soeroso dan kemudian dibeli negara.
Baca juga: Pulang ke Solo, Gibran Tegaskan Jokowi Tak Bahas soal Rumah Pemberian Negara di Colomadu
Luas tanah lebih dari 9000 m2
Selain terungkap perkiraan nilai pembelian tanah, terungkap pula luas tanah yang dibeli negara untuk Jokowi.