Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lampung Utara, Lampung 2023: Naik Jadi Rp 2.656.089
Inilah daftar UMP,UMK, dan UMR Kabupaten Lampung Utara, Lampung 2023. UMK Lampung Utara tahun 2023 naik sebesar Rp 2.656.089.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Sri Juliati
![Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lampung Utara, Lampung 2023: Naik Jadi Rp 2.656.089](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang78.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Berikut besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Lampung Utara, Lampung 2023.
Pemerintah Kabupaten Lampung Utara telah menetapkan kenaikan UMK tahun 2023 menjadi Rp 2.656.089.
Mengutip TribunLampung, UMK Lampung Utara 2023 lebih tinggi dari UMP Lampung sebesar Rp 2.633.284.
Besaran UMK tahun 2023 itu mengalami kenaikan dari yang sebelumnya di tahun 2022 yakni Rp 2.461.850.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Lampung Utara, Maspardan mengungkapkan pihaknya telah melakukan rapat untuk menentukan besaran UMK Lampung Utara.
Kenaikan UMK tersebut berasal dari hasil rapat yang dilakukan oleh dewan pengupahan bersama pengusaha dan perwakilan pekerja di Lampung Utara.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Tulang Bawang Barat, Lampung 2023
Untuk menetapkan UMK Lampung Utara, lanjut Maspardan, pihaknya telah melakukan pembahasan terlebih dulu yang melibatkan sejumlah unsur.
"Kita sudah rapat untuk tentukan besaran UMK Lampung Utara beberapa waktu lalu," kata Maspardan.
"Rapat dengan dewan pengupahan Lampung Utara," sambungnya.
Menurut Maspardan, yang berhak menerima UMK merupakan karyawan yang memiliki perjanjian kerja.
Apabila tidak ada perjanjian kerja, maka tidak bisa menuntut besaran upah sesuai UMK Lampung Utara.
![Ilustrasi uang](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-uang-7.jpg)
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lampung Tengah, Lampung 2023: Naik Jadi Rp 2.637.161
Mengutip lampungprov.go.id, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sebelumnya resmi mengumumkan kenaikan UMP 2023.
Keputusan itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/720/V.08/HK/2022, terkait penetapan UMP di Lampung tahun 2023.
Itu telah ditandatangani Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi pada Sabtu (26/11/2022).
Dalam surat keputusan tersebut dijelaskan bahwa UMP Lampung 2023, ditetapkan senilai Rp2.633.28.
UMP Lampung 2023 mengalami kenaikan dari tahun 2022 sebesar Rp2.440.486 dan UMP Lampung tahun 2021 sebesar Rp2.432.001.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Lampung Selatan, Lampung 2023
(Tribunnews.com/Indah Aprilin) (TribunLampung/Anung Bayuardi)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.