Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan 2023 Naik Jadi Rp3.431.131
Berikut besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan 2023.
Penulis: Rifqah
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) terbaru Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan 2023.
UMK Kabupaten Luwu Timur Sulawesi Selatan 2023 sudah ditetapkan.
UMK Luwu Timur 2023 mengalami kenaikan sebesar Rp200 ribu, dibandingkan tahun 2022.
Sehingga total besaran UMK Kabupaten Luwu Timur 2023 adalah Rp3.431.131.
Hal tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Luwu Timur, Kamal Rasyid.
"UMK Luwu Timur tahun 2023 sebesar Rp 3.431.131 per bulan," ungkap Kamal, dikutip dari Tribunlutim.com, Minggu (18/12/2022).
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan 2023
Surat salinan besaran UMK Luwu Timur 2023 sudah diterima oleh Kamal.
Sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2487/XIT/tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupatean Luwu Timur tahun 2023.
Nilai yang sudah ditetapkan tersebut terdiri dari upah pokok dan tunjangan per bulannya.
UMP Sulawesi Selatan 2023
Dilansir sulselprov.go.id, besaran kenaikan UMK yang ditetapkan di Kabupaten Luwu Timur sesuai dengan besaran kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023.
Diketahui, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sepakat tetapkan kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 pada Senin, 28 November lalu.
Kenaikan UMP Provinsi Sulawesi Selatan diketahui sebanyak 6,9 persen atau Rp219.000.
Jadi total kenaikan UMP Sulawesi Selatan 2023 sebesar Rp3.385.145.