Penjelasan Kapolres Bogor Terkait Viral Penolakan Ibadah Natal di Cilebut: Ada Komitmen dengan Warga
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa sebenarnya ibadah tersebut tetap berlangsung.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Polres Bogor menjelaskan mengenai viral video dugaan penolakan ibadah Natal yang dikabarkan terjadi di Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengatakan bahwa sebenarnya ibadah tersebut tetap berlangsung.
Baca juga: ISKA Sebut Pelarangan Ibadah Natal Melanggar Konstitusi dan Pancasila
"Terkait dugaan pelarangan ibadah, cerita yang sebenarnya adalah, kami sampaikan informasi yang pertama, peribadatan itu sendiri berjalan sampai dengan selesai," kata AKBP Iman Imanuddin, Senin (26/12/2022).
Dari kepolisian, TNI, kemudian dari Kecamatan Sukaraja sendiri, kata dia, melakukan pengamanan di lokasi tersebut.
Kemudian dikonfirmasi bahwa tempat tersebut bukan tempat ibadah gereja, namun rumah tinggal.
"Nah warga sendiri sudah menyampaikan, kepada pemilik rumah tinggal tersebut untuk memberikan kesempatan atau memberi ruang kepada pemilik rumah tinggal. Silahkan beribadah, tapi tidak mendatangkan jemaat dari luar daerah, dari luar kota," kata AKBP Iman Imanuddin.
Namun jemaat yang datang mengatakan bahwa tempat tersebut adalah gereja, dan itu lah yang membuat warga keberatan.
Karena kalau seandainya itu gereja harus memiliki perizinan sebagaimana ketentuan atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga: Sidak di Hari Natal, Mentan SYL Pastikan 12 Bahan Pokok di Sulsel Aman
Lanjut Iman, tokoh masyarakat di sana bersama kades juga sudah memberikan kesempatan dengan menyiapkan sarana transportasi untuk keluarga pemilik rumah tersebut agar beribadah di gereja terdekat.
"Namun demikian pemilik rumah tetap bersikukuh dan bersikeras untuk menyelenggarakan dengan mendatangkan jemaat dari luar daerah dan luar kota. Ini lah yang kemudian menjadikan sedikit gesekan," kata AKBP Iman Imanuddin.
Kapolres menjelaskan bahwa sebenarnya mereka sudah punya komitmen dituangkan dalam surat kesepakatan bersama bahwa si pemilik rumah atau si pemilik tempat tersebut bersedia hanya untuk peribadatan keluarga saja.
Warga tidak keberatan untuk kegiatan peribatan pribadi dan keluarga.
Baca juga: Tepat di Hari Natal, 178 Pekerja Migran Indonesia Dikirim ke Korsel
"Pada pelaksanaannya kami lakukan mediasi dengan para pihak kemudian pelaksaan peribatan natal itu sendiri bisa berjalan sampai dengan selesai, dan sampai dengan selesai saya bersama Dandim juga ada di lokasi," ungkap AKBP Iman Imanuddin.
Penjelasan Kapolsek
Sebelumnya, sebuah video tentang warga yang diduga dilarang merayakan ibadah Natal di rumah sendiri, Kampung Batu Gede, Desa Cilebut, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, viral di media sosial, Senin (26/12/2022).
Dalam video yang diunggah akun Instagram @lovers_polri, terlihat sejumlah warga ramai-ramai berkumpul di pinggir jalan.
Baca juga: Usai Natal, Saham GOTO dan Bukalapak Kompak Anjlok pada Akhir Perdagangan Hari Ini
"Warga Cilebut kab Bogor, warga dilarang merayakan ibadah Natal di rumah sendiri. Viralkan biar Negara ini melihat dan bertindak tegas agar tidak terus terulang dan bangsa ini tidak terpecah belah gara2 oknum pengasong anti toleransi," tulis akun Instagram tersebut dikutip dari Kompas.com.
Video berdurasi 2 menit 50 detik itu kemudian menampilkan seseorang sedang memvideokan warga yang diduga ramai-ramai melarang ibadah Natal.
Baca juga: Rayakan Natal di Rutan Bareskrim, Bharada E dapat Kiriman Makanan Favorit Khas Manado dari Ibunda
"Ayo ngomong, silakan. Nanti saya viralkan ke seluruh teman saya. Teman saya juga bukan orang kecil ya. Kerugian kalian apa melarang kami ibadah," teriak orang dalam video itu sambil menanyakan maksud pelarangan ibadah tersebut.
Kapolsek Sukaraja Kompol Darmawan mengatakan bahwa peristiwa itu terjadi di rumah, Kampung Batu Gede, Desa Cilebut, pada Minggu (25/12/2022).
Ia menyebut, tidak ada pelarangan ibadah sebagaimana dalam video yang viral di media sosial pada hari ini.
Baca juga: Libur Natal, Mobilitas Kendaraan Diprediksi Meningkat pada 30 Desember 2022 dan 2 Januari 2023
Namun, dia membenarkan ada aksi dari warga untuk tidak ibadah di dalam rumah karena sudah menyalahi prosedur.
"Sebenarnya sudah melakukan kesepakatan beberapa bulan lalu. Kita adakan pertemuan mediasi di kecamatan antara ketua MUI, Kapolsek Danramil dan tokoh agama dan tokoh masyarakat. Untuk tidak diadakan kegiatan (ibadah) di situ. Karena kan sebenarnya itu rumah. Bukan gereja," ungkapnya saat dihubungi Kompas.com, Senin.
Kata Darmawan, warga Batu Gede hanya meminta agar beribadah di tempat semestinya yakni di gereja. Alasan warga menolak itu karena bukan rumah ibadah.
Baca juga: 1,1 Juta Kendaraan Tinggalkan Jabodetabek Sejak H-7 Natal
"Rumah biasa untuk tempat ibadah, mana bisa begitu. Menyalahi prosedur.Kan, mereka ini ada cabangnya. Ada di Paledang, Kota Bogor. Ngapain di Kabupaten Bogor," ujarnya.
Darmawan mengungkapkan bahwa sudah ada kesepakatan untuk tidak beribadah di rumah. Tetapi, mereka memaksakan diri untuk tetap melaksanakan ibadah Natal.
Pada saat kejadian, situasi di lokasi sudah kondusif setelah pihak kepolisian datang untuk mengantisipasi adanya tindakan anarkis. Darmawan memastikan bahwa pada akhirnya mereka tetap melaksanakan ibadah. Tindakan polisi kemudian menjaga agar tetap bisa beribadah dengan aman.
Baca juga: Kecelakaan Tunggal di Jalan Daendels Purworejo Saat Malam Natal, 2 Orang Dilaporkan Tewas
"Iya, kita datang supaya tidak ada tindakan anarkis dari masyarakat terhadap mereka yang melaksanakan ibadah, jangan sampai ada pidana. Kapolres, Dandim, semua kita datang ke situ. Termasuk camatnya, kepala desanya," ujarnya.
Darmawan memastikan bahwa kasus tersebut sudah selesai. "Seharusnya dari awal mereka mengerti (taati) aturanlah. Yang tadinya bukan rumah ibadah malah dijadikan rumah ibadah. Tempat tinggal malah dijadikan rumah ibadah," pungkasnya.
Muhaimin Iskandar soroti kasus di Cilebut
Wakil Ketua DPR RI Abdul Muhaimin Iskandar angkat bicara mengenai kasus yang viral mengenai dugaan pelarangan ibadah Natal oleh sejumlah warga di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Baca juga: ISKA Sebut Pelarangan Ibadah Natal Melanggar Konstitusi dan Pancasila
Muhaimin menyatakan, beragama adalah hak setiap warga bangsa. Sehingga, tidak boleh ada pemaksaan apalagi pelarangan dalam setiap aktivitas beragama.
"Tidak boleh ada pemaksaan dan pelarangan dalam beragama. Biarkan masing-masing agama menjalankan ibadah sesuai agama dan keyakinan," kata Gus Muhaimin dikutip dari laman DPR RI.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyatakan, kebebasan memeluk dan menjalankan ibadah sesuai dengan keyakinan masing-masing adalah wujud konkret dari kebhinekaan Indonesia.
"Inilah hakikat Indonesia yang berbhineka. Kita harus menjadi bangsa yang rukun dan damai. Agama bukan memecah belah, tapi agama itu pemersatu," tegas Legislator Dapil Jawa Timur VIII itu.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Beredar Video Penolakan Ibadah Natal di Bogor, Ini Penjelasan Kapolres