3 Mahasiswi di Samarinda Disebut Jadi Korban Pelecehan Dosen Pembimbing
Dugaan perbuatan oknum dosen pembimbing tersebut dilakukan di waktu yang berbeda, namun secara garis besar tindakan tersebut hampir serupa.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SAMARINDA - Polisi memeriksa DS, oknum dosen yang diduga melakukan tindak asusila terhadap sejumlah mahasiswi bimbingannya, Rabu (21/12/2022) lalu.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Teguh Wibowo saat dijumpai media, Selasa (27/12/2022) siang ini.
Baca juga: Soal Video Klarifikasi Wanita Emas atas Dugaan Pelecehan Seksual, Farhat: Ancaman dari Ketua KPU
"Terlapor (DS) sudah kita mintai keterangan. Apa yang ditanya penyidik dia jawab semua," jelasnya.
AKP Teguh Wibowo menyebutkan pihaknya telah memeriksa 8 orang saksi, termasuk DS terkait kasus yang dilaporkan pada Senin (29/8/2022) lalu ini.
"Terlapor sudah kita mintai keterangan, jadi nanti akan kami gelar perkara dulu untuk proses penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, pada Senin (29/8/2022) lalu, Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Fahutan Unmul bersama Pusat Studi Perempuan dan Anak (PUSHPA) mendatangi Polresta Samarinda menyampaikan laporan tertulis terkait dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan seorang oknum dosen terhadap 3 mahasiswa bimbingannya.
Salah satu Kuasa Hukum dari LKBH Fahutan Unmul yakni Robert Wilson Berliando menjelaskan dugaan perbuatan oknum dosen pembimbing tersebut dilakukan di waktu yang berbeda, namun secara garis besar tindakan tersebut hampir serupa.
Baca juga: Bocah Berusia 8 Tahun di Aceh Jadi Korban Pelecehan, Pelaku Beraksi di Atas Motor dan di Sungai
Yakni menyentuh pada bagian tubuh perempuan yang tidak pantas dilakukan oleh seorang tenaga pendidik.
Kejadian ini sendiri terjadi pertama kali pada 2021 lalu terhadap 2 korban pertama dan satu di antaranya terjadi pada 2022.
Baca juga: Soal Pelecehan di Universitas Andalas, Tanggapan Wakil Rektor hingga Satgas PPKS
"Perbuatannya dilakukan saat korban menjalani bimbingan atau konsultasi tugas akhir dan hingga saat ini korban trauma," jelasnya. (*)
Berita ini telah tayang di Tribun Kaltim berjudul: Polisi Periksa Oknum Dosen di Samarinda yang Diduga Lakukan Tindak Asusila Terhadap Mahasiswanya