Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Sumba Barat, NTT 2023
Besaran UMK Kabupaten Sumba Barat tahun 2023 mengikuti UMP Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yaitu Rp 2.123.994.
Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Kabupaten/Kota Sumba Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) 2023.
Besaran UMK Kabupaten Sumba Barat tahun 2023 mengikuti UMP Provinsi NTT.
Jumlah UMK naik sebesar Rp 148.994 dari UMP sebelumnya tahun 2022 yaitu Rp 1.975.000.
Dengan demikian, UMK di Sumba Barat tahun 2023 sebesar Rp 2.123.994.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumba Barat, Dedi Ora, pun menyatakan siap mensosialisasikan UMK ataupun UMP NTT 2023.
Dedi Ora menyampaikan, perlu mensosialisasikan hal tersebut kepada badan usaha agar mengetahui besaran kenaikan UMP tahun 2023.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Sumba Timur, NTT 2023: Naik Jadi Rp 2.123.994
"Harapan dengan sosialisasi itu para pengusaha memahami sehingga saat penerapannya tidak kaget lagi," kata Dedi dikutip dari Pos-Kupang.com, Rabu (28/12/2022).
Langkah yang dilakukan pemerintah saat ini adalah mensosialisasikan keputusan UMP tahun 2023 kepada semua badan usaha agar mengerti dan memahaminya.
Dengan demikian, penerapan pada tahun 2023 berjalan aman dan lancar.
Sementara itu, sejumlah karyawan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) Kabupaten Sumba Barat menyambut baik kenaikan UMP tahun 2023.
Mereka mengaku selama ini menerima upah Rp 1.650.000 per bulan.
Sehingga, dengan kenaikan UMK ini diharapakan dapat menambah penghasilan para TKD.
Data UMP NTT selama lima tahun terakhir:
UMP NTT 2018 sebesar Rp 1.660.000
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.