Jadi Buronan selama 11 Hari, Pelaku Pembunuhan di Depan Cafe Indah Palembang Ditangkap
Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP Atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP ancaman 15 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Fransiska Kristela
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Satu orang dilaporkan tewas dalam percekcokan depan Cafe Indah Jalan Soekarno Hatta Palembang.
Cekcok terjadi antara Herpin dan Novansyah.
Novansyah akhirnya tewas, Kamis (08/12/ 2022).
Setelah menjadi buronan selama 11 hari tersangka berhasil ditangkap.
Informasi yang dihimpun awalnya Herpin(34) bersama dengan saksi TB dan juga KK pergi ke Cafe Indah di jalan Soekarno hatta Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar yang bermaksud untuk mencari hiburan.
TB yang tidak lain kekasih Herpin dan KK memesan minuman alkohol sambil mendengarkan musik dan berjoget.
Baca juga: Wanita Open BO yang Dipesan Anggota Polisi Berujung Penusukan Tidak Ditangkap
Pada saat di lokasi, rombongan korban Novansyah sudah terlebih dahulu sampai di sana dan mereka berjoget berpasangan dengan teman-temannya.
Kemudian saat menikmati musik dan minuman di kafe tersebut, pelaku melihat pacarnya TB dibentak oleh Novansyah.
Pelaku melihat pacarnya mengangkat tangan dipinggangnya.
Sekira pukul 03.45 WIB Herpin diajak pulang oleh pacarnya TB namun saat itu pelaku menolak dengan menepiskan tangannya.
Pacar pelaku langsung saja keluar seberang jalan Soekarno Hatta.
"Pada saat pelaku keluar kafe, dirinya hanya sampai di depan parkiran kafe tersebut, lalu pelaku ini membuka jok motornya, dan mengambil sebilah pisau Lipat dan diselipkan ke pinggangnya," ujar Kapolsek Sukarami Kompol Dwi Satya Arian SIK.
Setelah mengambil pisau tersebut, pelaku masuk kembali kedalam Cafe indah.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.