Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Perwira TNI AD Tersangka Mutilasi di Mimika Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapendam XVII

Kapten Inf DK, tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, meninggal dunia.

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Oknum Perwira TNI AD Tersangka Mutilasi di Mimika Meninggal Dunia, Ini Penjelasan Kapendam XVII
Marselinus Lebu Lela/Tribunpapua.com
Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada, Rabu (14/12/2022) melakukan sidang secara virtual di Kejaksaan Negeri Timika dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi empat warga sipil yaitu RMH, DU, RR, APL yang terlibat pada kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika pada (22/8/2022) lalu. 

TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Kapten Inf DK, tersangka kasus mutilasi di Kabupaten Mimika, Papua Tengah, meninggal dunia.

DK oknum perwira TNI AD menjadi salah satu tersangka kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika.

Ia meninggal pada Sabtu (24/12/2022).

Kapendam XVII/Cenderawasih Kolonel Kav Herman Taryaman menyebut, Kapten Inf DK meninggal akibat sakit jantung.

Baca juga: 5 Oknum TNI Terdakwa Mutilasi Warga di Mimika Jalani Sidang Perdana di Pengadilan Militer Jayapura

Kapten Inf DK meninggal setelah dirawat di RS Dian Harapan, Jalan Taruna Bakti, Kelurahan Waena, Distrik Heram, Kota Jayapura, Papua.

Herman menjelaskan, DK sebelumnya sempat mengeluh sakit di bagian dada.

Ia kemudian dibawa ke RS Dian Harapan untuk menjalani pemeriksaan dan perawatan.

Berita Rekomendasi

Almarhum sempat mendapat pertolongan darurat tim medis RS Dian Harapan.

Namun nyawa DK tidak tertolong.

"Adapun meninggalnya almarhum Kapten Inf DK diawali mengeluh sakit pada dada disertai sesak dalam bernapas. Kemudian evakuasi ke RS Dian Harapan," ujar Herman.

Belum diketahui kapan jenazah akan diterbangkan ke kampung halamannya.

Diketahui Kapten Inf DK bersama lima anggota TNI lainnya menjadi tersangka kasus mutilasi empat warga yang terjadi di Kabupaten Mimika, pada 22 Agustus 2022.

Lima dari enam prajurit TNI yang berdinas di Brigif 20 Timika menjadi terdakwa kasus mutilasi terhadap warga sipil mulai menjalani persidangan di Mahkamah Militer III-19 Jayapura, Senin (12/12/2022).

Kelimanya adalah Kapten Inf Dominggus Kainama, Pratu Rahmat Amin Sese, Pratu Robertus Putra, Praka Pargo Rumbouw, dan Pratu Rizky Oktaf Muliawan.

Baca juga: Vonis Bebas Kasus HAM Paniai, DPR Papua Ingatkan Kasus Mutilasi Nduga Jangan Sampai Bernasib Sama

Terdakwa lain adalah Mayor Inf Hermanto akan disidangkan di Mahmilti Surabaya.

Selain melibatkan prajurit, kasus mutilasi juga melibatkan empat warga sipil, yakni APL alias Jeck, DU, R, dan RMH alias Roy Marthen Howai dan akan disidangkan di Pengadilan Negeri Timika.

Sedangkan, empat korban kasus mutilasi, yaitu Arnold Lokbere, Irian Nirigi, Lemaniol Nirigi, dan Atis Tini berasal dari Kabupaten Nduga, Papua.

Saat ini para tersangka dari anggota TNI tengah menjalani persidangan militer di Pengadilan Militer Jayapura.

Sidang Virtual

Pengadilan Militer III-19 Jayapura pada, Rabu (14/12/2022) melakukan sidang secara virtual di Kejaksaan Negeri Timika dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi empat warga sipil yaitu RMH, DU, RR, APL yang terlibat pada kasus mutilasi empat warga Kabupaten Nduga di Timika pada (22/8/2022) lalu.

Kasih Pidum Kejaksaan Negeri Mimika, Febiana Wilma Sorbu menyampaikan, pihaknya menghadirkan para tersangka mutilasi akan dijadikan sebagai saksi serta empat warga sipil yang sempat menjadi saksi di TKP juga akan dijadikan sebagai saksi dan dua anggota TNI juga di hadirkan.

Baca juga: DPR Papua Temui Pejabat KSP Dorong Penyelesaian Kasus Mutilasi Nduga

"Jadi nanti tersangka ini akan dijadikan saksi dalam peradilan ini begitu juga warga sipil yang ada di TKP saat itu akan dihadirkan juga dalam sidang ini," kata Febiana kepada Tribun-Papua.com, Kamis (15/12/2022).

Pada sidang tersebut para tersangka dijadikan saksi mengikuti sidang secara virtual dimana keempanya diminta meceritakan setiap kejadian mutilasi tersebut.

Tersangka APL dalam kasus persidangan membantah setiap sangkahan diberikan kepadanya, karena menurut dirinya tidak mengetahui kalau akan dilakukan pembunuhan serta perampokkan tersebut.

"Saya ini hanya tau dan diajak tangkap OPM tapi pas sampai TKP malah di kami disuruh mengumpet di rumput, dan tiba- tiba mendengar tembakan," ujarnya.

Sedangkan tersangka DU menyampaikan dirinya juga tidak mengetahui terkait akan dilakukan pembunuhan hanya mengetahui juga akan melakukan penangkapan OPM.

"Jadi sampai saat ini saya ini hanya mengikut perintah, saya ini warga sipil tidak mungkin mau memerintah aparat," katanya.

Tersangka RR juga menyampaikan, dirinya tidak mengenal para tersangka lainnya karena dirinya baru ikut saat terjadi pembunuhan tersebut.

"Saat itu saya dijemput di rumah dan langsung di bawah ke lokasi kejadian. Memang saat di lokasi saya tidak tahu dihadirkan untuk apa, merekan hanya di bilang ingin menangkap OPM bukan bilang membunuh orang," ujarnya.

Selanjutnya dari sidang tersebut para tersangka warga sipil di skors dan mempertahankan pernyataan masing-masing.

Sidang dilanjutkan sekitar pukul 18.00 WIT yang mana saksi keempat sekaligus tersangaka berinisal RHM menjelaskan kronologis kejadian tersebut.

Dirinya mencerita secara terbuka bahwa setiap kejadian mutilasi dirinya sempat membantai salah seorang korban tetapi dan tidak ikut untuk melakukan mutilasi.

"Saya memang melakukan pembunuhan di TKP awal, namun setelah itu saya pulang dan tiba-tiba saya di telfon sekitar pukul 02.00 WIT untuk menuju lokasi Lokpon untuk ikut memutikasi para korban," jelasnya.

Selanjutnya, para saksi dan terdakwa anggota TNI saling berargumen dan mempertahankan pernyataan masing-masing. (Tribunpapua.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Masih Ingat Kasus Mutilasi di Timika? Keempat Tersangka Warga Sipil Jadi Saksi Persidangan Militer

Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas