Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Terhadap Dedi Mulyadi Hari Ini Ditunda
Pihak tergugat belum siap untuk duplik atas replik yang diajukan oleh penggugat
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi yang berlangsung di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta hari ini, Rabu (28/12/2022) ditunda.
Pihak tergugat belum siap untuk duplik atas replik yang diajukan oleh penggugat.
Keduanya tidak hadir dan menyerahkan persidangan gugatan cerai dengan kuasa hukumnya.
Bupati Purwakarta atau yang saat ini dikenal dengan Neng Anne menyerahkan sidang gugatan cerai dengan kuasa hukumnya, yakni Ika Rahmawati.
Kuasa hukum Dedi Mulyadi, Agus Supriatna mengatakan, pada persidangan kali ini, ia mengaku tergugat belum siap untuk duplik dengan alasan berkas.
Baca juga: Viral Kisah Suami Selingkuh dengan Ibu Mertua, Istri Mengaku Trauma hingga Ajukan Gugatan Cerai
"Ada beberapa berkas yang belum terpenuhi, sehingga kami belum siap untuk melakukan jawaban tergugat atas gugatan yang dilayangkannya," ujar Agus kepada Tribunjabar.id usai sidang gugatan cerai di PA Purwakarta, Rabu (28/12/2022).
Lebih lanjut ia mengatakan, persidangan gugatan cerai akan kembali berlangsung pada Rabu (4/1/2023) dengan agenda yang sama, yaitu duplik.
"Persidangan akan kembali digelar pada 4 Januari 2023 mendatang dengan agenda duplik," ujar Agus.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Sidang Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Neng Anne pada Dedi Mulyadi Kembali Ditunda, Ini Sebabnya