Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Semarang, Jawa Tengah 2023
Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah tahun 2023 resmi naik menjadi Rp 2.480.988.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kabupaten Semarang, Jawa Tengah tahun 2023 resmi mengalami kenaikan.
UMK Kabupaten Semarang 2023 ditetapkan lewat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/54 Tahun 2022 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jateng Tahun 2023, tertanggal 7 Desember 2022.
Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengumumkan UMK Kabupaten Semarang 2023 mengalami kenaikan sebesar 7,34 persen atau sekitar Rp 169.734
Jika pada tahun 2022 UMK Kabupaten Semarang sebesar Rp 2.311.254, maka setelah mengalami kenaikan pada tahun 2023 UMK Kabupaten Semarang menjadi Rp 2.480.988.
“Penetapan UMK memperhatikan inflasi provinsi, pertumbuhan ekonomi kabupaten/ kota, serta nilai alfa,” ujarnya dikutip dari jatengprov.go.id,
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Salatiga, Jawa Tengah 2023
Dalam proses penetapan UMK ini terjadi berbagai dinamika dan perbedaan usulan dari masing-masing kabupaten atau kota di Jawa Tengah.
Menurut Ganjar sebelum menetapkan UMK telah dilakukan diskusi dengan pihak pengusaha dan kelompok pekerja.
“Kalau kita pakai PP, itu jauh lebih sedikit ya. Jadi ini kita agak lebih tinggi, kalau nggak salah, kalau dari UMP itu Jawa Tengah tertinggi lho persentase kenaikannya,” terang Ganjar.
Baca juga: UMK di Kalimantan Timur 2023 Berlaku Mulai 1 Januari 2023 hingga 31 Desember 2023
Sebelumnya, Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah tahun 2023 sebesar Rp 1.958.169.
UMP Jateng naik 8,01 persen atau Rp145.234 dibandingkan UMP Jawa Tengah 2022 yang tercatat Rp 1.812.935.
“Permenaker 18 Tahun 2022 menyatakan bahwa penetapan UM memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa,” jelasnya, dikutip dari jatengprov.go.id.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kota Tegal, Jawa Tengah 2023: Naik Jadi Rp2.145.012
Ganjar juga menjelaskan, UMP itu berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Pekerja/buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
Daftar upah minimum kabupaten/kota (UMK) di 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah tahun 2023: