Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Atlet, Pelatih Gulat di Bantul Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kapolresta Bantul AKBP Ihsan mengatakan, AS akan dimintai keterangannya dengan status sebagai tersangka pada minggu depan

Editor: Muhammad Zulfikar
zoom-in Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Atlet, Pelatih Gulat di Bantul Ditetapkan Sebagai Tersangka
Shuttershock
Ilustrasi pelecehan seksual. Seorang pelatih gulat di Bantul, Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual. 

TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Seorang pelatih gulat di Bantul, Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.

AS diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada atlet berinisal A (18).

Kapolresta Bantul AKBP Ihsan mengatakan, AS akan dimintai keterangannya dengan status sebagai tersangka pada minggu depan.

Baca juga: Boli RM Sarankan Ketua KPU Ambil Langkah Hukum atas Tuduhan Pelecehan Seksual dari Wanita Emas

"Minggu lalu kami melakukan penetapan tersangka sekitar 3 minggu lalu, kami naikan tahap penyidikan, kemudian satu minggu lalu kami tetapkan tersangka," AKBP Ihsan, di Mapolres Bantul, Kamis (29/12/2022).

Rencananya pemeriksaan AS sebagai tersangka akan dimulai minggu depan.

Dijelaskan Ihsan, penetapan AS sebagai tersangka cukup panjang prosesnya sebab kepolisian melibatkan ahli psikologi forensik dan ahli pidana umum.

"Memang agak lama karena perlu datangkan saksi ahli prikologi karena ada dampak psikologi pada korban. Kami juga datangkan ahli pidana umum," jelasnya.

Berita Rekomendasi

Ahli psikoligi dan pidana umum diperlukan lantaran saat kejadian dugaan kekerasan seksual itu minim saksi.

Baca juga: Soal Video Klarifikasi Wanita Emas atas Dugaan Pelecehan Seksual, Farhat: Ancaman dari Ketua KPU

Selain itu penanganan kasus kekerasan seksual menurut Ihsan juga memerlukan asismen.

"Kami menerapkan undang-undang terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Kemudian Pasal 6 huruf b atau c terkait pelecehan seksual secara fisik sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," terang dia.

Dijelaskan Ihsan, penggunaan UU TPKS ini pertama kali diterapkan di wilayah hukum Polres Bantul setelah disahkan oleh DPR RI pada April 2022.

"Ini pertama kalinya Polres Bantul menggunakan UU TPKS untuk pelaku kekerasan seksual," ujarnya.

Lebih lanjut, Ihsan menyampaikan meski AS kini telah berstatus sebagai tersangka, namun upaya penahanan belum dilakukan oleh kepolisian.

Kendati demikian, mempertimbangkan ancaman hukuman serta pasal yang diterapkan maka upaya penahanan dapat dilakukan segera, setelah pemeriksaan AS sebagai tersangka dilakukan.

Baca juga: Tak Ada Visum, Ayah Brigadir J Sebut Tuduhan Pelecehan Seksual Otomatis Terbantahkan

"Tentunya ini akan menjadi pertimbangan penyidik apakah ada penahanan, kalau dirasa harus ditahan karena khawatir menghilangkan barang bukti, melarikan diri atau ketiga mengulangi perbuatan sesuai KUHP tentunya yang bersangkutan kami tahan," terang dia.

Sebagai penutup Kapolres menyampaikan akan segera merilis kasus itu kepada awak media dalam waktu dekat.

Sebagai informasi, kasus itu terjadi pada tanggal 27 Juli 2022 silam.

Saat itu atlet gulat asal Bantul berinisial A mendapatkan pelecehan seksual usai berlatih untuk menghadapi Pekan Olahraga Daerah (Porda) XVI.

Kasus pelecehan seksual itu terjadi di sasana tempat mereka sering berlatih yang beralamat di Kapanewon Sanden

Baca juga: Isi Tuntutan Mahasiswa Universitas Andalas Terkait Kasus Pelecehan Seksual yang Dilakukan Dosen FIB

Saat itu A diminta datang oleh pelatihnya ke sasana untuk berlatih di luar jadwal yang semestinya.

Karena untuk persiapan Porda, A pun tetap datang untuk berlatih.

Saat itulah A mendapat perlakuan tidak senonoh dari pelatihnya.

Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pelatih Gulat di Bantul Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Dugaan Kekerasan Seksual Pada Atlet

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas