Diduga Lakukan Pelecehan Seksual pada Atlet, Pelatih Gulat di Bantul Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kapolresta Bantul AKBP Ihsan mengatakan, AS akan dimintai keterangannya dengan status sebagai tersangka pada minggu depan
Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, YOGYAKARTA - Seorang pelatih gulat di Bantul, Yogyakarta ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pelecehan seksual.
AS diduga telah melakukan pelecehan seksual kepada atlet berinisal A (18).
Kapolresta Bantul AKBP Ihsan mengatakan, AS akan dimintai keterangannya dengan status sebagai tersangka pada minggu depan.
Baca juga: Boli RM Sarankan Ketua KPU Ambil Langkah Hukum atas Tuduhan Pelecehan Seksual dari Wanita Emas
"Minggu lalu kami melakukan penetapan tersangka sekitar 3 minggu lalu, kami naikan tahap penyidikan, kemudian satu minggu lalu kami tetapkan tersangka," AKBP Ihsan, di Mapolres Bantul, Kamis (29/12/2022).
Rencananya pemeriksaan AS sebagai tersangka akan dimulai minggu depan.
Dijelaskan Ihsan, penetapan AS sebagai tersangka cukup panjang prosesnya sebab kepolisian melibatkan ahli psikologi forensik dan ahli pidana umum.
"Memang agak lama karena perlu datangkan saksi ahli prikologi karena ada dampak psikologi pada korban. Kami juga datangkan ahli pidana umum," jelasnya.
Ahli psikoligi dan pidana umum diperlukan lantaran saat kejadian dugaan kekerasan seksual itu minim saksi.
Baca juga: Soal Video Klarifikasi Wanita Emas atas Dugaan Pelecehan Seksual, Farhat: Ancaman dari Ketua KPU
Selain itu penanganan kasus kekerasan seksual menurut Ihsan juga memerlukan asismen.
"Kami menerapkan undang-undang terkait tindak pidana kekerasan seksual (TPKS). Kemudian Pasal 6 huruf b atau c terkait pelecehan seksual secara fisik sesuai undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang TPKS. Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," terang dia.
Dijelaskan Ihsan, penggunaan UU TPKS ini pertama kali diterapkan di wilayah hukum Polres Bantul setelah disahkan oleh DPR RI pada April 2022.
"Ini pertama kalinya Polres Bantul menggunakan UU TPKS untuk pelaku kekerasan seksual," ujarnya.
Lebih lanjut, Ihsan menyampaikan meski AS kini telah berstatus sebagai tersangka, namun upaya penahanan belum dilakukan oleh kepolisian.
Kendati demikian, mempertimbangkan ancaman hukuman serta pasal yang diterapkan maka upaya penahanan dapat dilakukan segera, setelah pemeriksaan AS sebagai tersangka dilakukan.
Baca juga: Tak Ada Visum, Ayah Brigadir J Sebut Tuduhan Pelecehan Seksual Otomatis Terbantahkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.