Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dituduh Curi Uang, Santri Ponpes di Pasuruan Dibakar Sesama Santri, Berikut Kronologinya

Peristiwa terjadi di pondok pesantren Al Berr, Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan saat malam tahun baru

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Dituduh Curi Uang, Santri Ponpes di Pasuruan Dibakar Sesama Santri, Berikut Kronologinya
Surya
Kasat Reskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti. 

TRIBUNNEWS.COM -- Kekerasan terjadi di sebuah pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur.

Seorang santri dibakar oleh temannya sendiri setelah korban dituduh mencuri uang milik pelaku.

Peristiwa terjadi di pondok pesantren Al Berr, Sangarejo, Desa Karangjati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan saat malam tahun baru, Sabtu (31/12/2022).

Kasatreskrim Polres Pasuruan AKP Farouk Ashadi Haiti mengungkap awal mula kejadiannya.

Baca juga: Kasus Asusila Santri terhadap Junior di Tangsel, Pelaku Diamankan Setelah Dikeluarkan dari Ponpes

Pelaku yang berinisial MHM (16) warga Kutorejo, Pandaan, Kabupaten Pasuruan mengaku kehilangan uang.

“Pemicunya adalah tersangka menuduh korban mencuri uangnya dan teman santri lainnya,” kata Kasatreskrim saat dihubungi Senin (2/1/2022) siang.

Tiba - tiba tersangka datang ke kamar korban. Dia marah-marah dan melemparkan botol berisikan pertalite ke tembok kamar korban di pesantren.

Berita Rekomendasi

“BBM jenis Pertalite yang ada di botol air mineral tersebut tumpah mengenai tubuh korban yang kebetulan duduk di dekat tembok itu,” paparnya.

Selanjutnya, tersangka langsung menyalakan korek yang sudah disiapkan tersebut dan tubuh korban langsung terbakar.

“Korban langsung ditolong para santri dan dibawa ke RS Husada Pandaan kemudian dirujuk ke RSUD Sidoarjo,” tambahnya.

Menurut Kasat, dengan kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka bakar pada tubuh dan punggung korban.

Baca juga: Bersama Santri dan Ulama, Relawan Ganjar Gelar Doa Bersama Untuk Indonesia 2024

“Saat ini korban masih menjalani perawatan intensif. Kami juga sudah mengamankan barang bukti selain tersangka,” papar Kasat.

Tersangka dijerat melanggar pasal 80 UURI No. 35 tahun 2014 atas perubahan UURI No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan terhadap anak Jo UURI NO. 11 Tahun 2012 tentang Sistem peradilan pidana anak.

Ditegaskannya, Satreskrim Polres Pasuruan telah menangkap seorang seorang tersangka pembakar santri.

Halaman
123
Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas