Dituduh Mencuri, Santri di Pasuruan Dibakar Seniornya saat Tahun Baru hingga Alami Luka di Punggung
Seorang santri di Pasuruan, Jawa Timur dibakar seniornya karena dituduh mencuri uang.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang santri Pondok Pesantren Al Berr, INF (13) mengalami luka bakar di tubuh dan punggungnya setelah dibakar seniornya, Senin (2/1/2023).
Warga Desa Karang Jati, Kecamatan Pandaan, Pasuruan, Jawa Timur itu dibakar seniornya yang berinisial MHM (16) karena dituduh mencuri.
Korban mendapat luka bakar dan dibawa ke Rumah Sakit Husada Pandaan, Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Farouk Ashadi Haiti membenarkan kasus tersebut.
"Korban mengalami luka bakar di punggungnya," ungkapnya.
Baca juga: Kasus Asusila Santri terhadap Junior di Tangsel, Pelaku Diamankan Setelah Dikeluarkan dari Ponpes
MHM pun sudah diamankan pihak kepolisian.
"Tersangka sudah kami amankan dini hari tadi," lanjut Farouk.
Mengutip Kompas.com, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Terhadap Anak juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Kronologi Kejadian
Surya.co.id mewartakan, kejadian ini berlangsung pada malam pergantian tahun, Sabtu (31/12/2022).
Farouk menceritakan, pembakaran dipicu dari tersangka yang menuduh korban mencuri uangnya dan uang santri lainnya.
Pelaku lantas datang ke kamar korban dan memarahiI INF.
Tak hanya memarahi korban, pelaku juga melemparkan botol berisi BBM Pertalite ke tembok yang disandari korban.
BBM Pertalite pun mengenai bagian tubuh korban.