Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah 2023
Simak besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah 2023.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah resmi menetapkan UMK di berbagai wilayah Provinsi Kalimantan Tengah di tahun 2023.
Gubernur Kalimantan Tengah menginformasikan bahwa kenaikan UMK di setiap daerah di Kalimantan Tengah mencapai 7-9 persen, termasuk di wilayah Pulang Pisau.
Mengutip dari kalteng.tribunnews.com, UMK Kabupaten Pulang Pisau 2023 mencapai Rp 3.223.402.
Sebelumnya di wilayah Pulang Pisau besaran UMK-nya adalah sebesar Rp 2.954.756.
Dari kenaikan tersebut dapat kita ketahui bahwa kenaikan UMK-nya sebesar Rp 268.646.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah 2023
Besaran UMK/UMR Kota Pulang Pisau dari Tahun 2019-2023
- UMK/UMR Pulang Pisau Tahun 2019: Rp 2.716.218
- UMK/UMR Pulang Pisau Tahun 2020: Rp 2.947.368
- UMK/UMR Pulang Pisau Tahun 2021: Rp 2.947.368
- UMK/UMR Pulang Pisau Tahun 2022: Rp 2.954.756
- UMK/UMR Pulang Pisau Tahun 2023: Rp 3.223.402
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah 2023: Naik Jadi Rp 2.566.281
Dikutip mmc.kalteng.go.id, UMP Kalimantan Tengah mengalami perubahan yang signifikan.
UMP Kalimantan Tengah mengalami kenaikan sebesar 8,845 persen.
Sementara besaran UMP di Provinsi Kalimantan Tengah di tahun 2023 menjadi Rp3.181.013.
Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah nomor 188.44/448/2022 tanggal 24 November 2022 mengatur tentang urusan penetapan UMP di Kalimantan Tengah.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.18 tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2023 dan Surat Menteri Ketenagakerjaan R.I Nomor B-/360/HIO.01.00/XI/2022 membahas tentang penyampaian data kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan untuk penetapan upah minimum tahun 2023.
Dengan ditetapkannya UMP terbaru, maka perusahaan dilarang membayar lebih rendah dari ketetapan UMP yang telah disetujui.
Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat 2023
Besaran UMP Kalimantan Tengah 2019-2023:
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2019: Rp 2.663.435
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2020: Rp 2.903.145
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2021: Rp 2.903.144
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2022: Rp 2.922.516
- UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023: Rp 3.181.013
(Tribunnews.com/Oktavia WW)(TribunKalteng.com/Ghorby Sugianto)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.