Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MUI Kecam soal Qoriah Disawer saat Tengah Lantunkan Ayat Alquran di Tangerang

MUI mengecam tindakan dua laki-laki yang menyawer seorang qoriah saat melantunkan ayat Alquran dalam sebuah acara di Tangerang, Banten.

Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Sri Juliati
zoom-in MUI Kecam soal Qoriah Disawer saat Tengah Lantunkan Ayat Alquran di Tangerang
Twitter @Hilmi28
Viral seorang qoriah disawer saat melantunkan ayat Alquran. Video tersebut terjadi di Tangerang, Banten dalam sebuah acara Maulid Nabi Muhammad SAW. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar video yang memperlihatkan seorang qoriah bernama Nadia Hawasyi yang disawer saat sedang melantunkan ayat Alquran dan viral di media sosial.

Video berdurasi 1 menit 49 detik itu memperlihatkan dua pria yang menyawer Nadia dengan sejumlah uang yang ditaburkan di hadapannya.

Kemudian, hal serupa juga dilakukan seorang pria berbaju putih dengan menyelipkan uang di sela hijab yang dipakai Nadia.

Kendati demikian, Nadia tetap melanjutkan lantunan ayat Alquran yang dibacanya.

Bahkan, acara tersebut tampak dihadiri ratusan orang dan tertawa saat Nadia disawer oleh dua laki-laki tersebut.

Menurut narasi yang dituliskan di dalam video, acara tersebut digelar di Tangerang, Banten dan memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW berdasarkan spanduk yang berada di belakang panggung.

Baca juga: Profil Ucie Sucita, Pedangdut yang Viral Joget Bareng Wali Kota Tegal, Sebut Hanya Profesional Kerja

Sementara menurut penelusuran Tribunnews.com, video itu diunggah oleh Pengasuh Pondok Pesantren Baitul Qur’an Assa’adah, Hilmi Firdausi dalam akun Twitter pribadinya, @Hilmi28 pada Kamis (5/1/2023).

BERITA TERKAIT

Hingga artikel ini diturunkan, video tersebut telah ditonton lebih dari 150 ribu kali.

Menanggapi video tersebut, Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas angkat bicara.

Anwar menjelaskan bahwa seorang qori atau qoriah diperbolehkan untuk menerima uang ketika diminta untuk membaca Alquran.

Namun, Anwar menegaskan bahwa cara pemberian uang kepada qori atau qoriah tetap harus dilakukan dengan sopan dan beradab.

Hal tersebut adalah bentuk penghormatan kepada qori atau qoriah serta ayat Alquran yang tengah dibacanya.

“Seorang qori atau qoriah boleh menerima uang kalau dia diminta untuk membaca Alquran. Mengenai besarnya tergantung kepada si pemberi. Cuma yang menjadi pertanyaan bagaimana cara memberikannya kepada yang bersangkutan.”

“Apakah boleh dengan cara-cara yang tidak pantas dan tidak sopan? Tentu saja tidak boleh karena kita diharapkan untuk bisa menghormati qori, qoriah dan juga Alquran yang dibacanya karena Alqruran yang dibacanya tersebut adalah kitab suci,” jelas Anwar saat dihubungi Tribunnews.com.

Baca juga: Sosok Ibu Eny, Pemilik Rumah Mewah di Cakung Jaktim yang Viral, Kini Dirawat di RSJ Duren Sawit

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas