Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Selama 4 Hari Warga Jayapura Rasakan 392 Kali Gempa, BMKG: Tak Ada Peringatan Tsunami

Gempa di Jayapura terjadi sejak Senin merupakan gempa merusak pertama pada tahun 2023, karena memiliki kekuatan 4,9 magnitudo dengan kedalaman 10 km

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Selama 4 Hari Warga Jayapura Rasakan 392 Kali Gempa, BMKG: Tak Ada Peringatan Tsunami
Istimewa
Dinding keramik elevator di Rumah Sakit (RS) Provita yang rusak akibat gempa bumi yang mengguncang Kota Jayapura, Senin (2/1/2023). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Selama 4 hari, warga di Jayapura diguncang gempa bumi sebanyak 392 kali dengan intensitas yang berbeda-beda.

Sampai pada Kamis ini (5/1/2023) sudah ada 329 kali gempa susulan, dimana 44 diantaranya dirasakan masyarakat.

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) meminta, masyarakat tidak mengungsi.

Hal ini didasari karena gempa tak menimbulkan potensi tsunami.

"Gempa susulan Jayapura hingga hari ini mencapai 392 kali, dirasakan 44 kali. Masyarakat  tidak perlu mengungsi karena tidak ada peringatan dini tsunami," tulis Kepala Pusat Gempa Bumi dan Tsunami BMKG, Daryono.

BMKG juga mengingatkan, warga untuk tidak mempercayai informasi hoaks tsunami.

Baca juga: Masyarakat Jayapura Termakan Berita Hoaks Tsunami, 2100 Warga Pesisir Pantai sempat Mengungsi

Berita Rekomendasi

Salah satu gempa susulan yang terasa terjadi pada Selasa malam berkekuatan 5,2 magnitudo.

Dilaporkan, gempa ini membuat puluhan pasien di RS harus dievakuasi dan ada bangunan mengalami kerusakan.

Saat gempa ini pula, beredar informasi terkait ada air surut di pantai utara Jayapura.

Gempa di Jayapura terjadi sejak Senin merupakan gempa merusak pertama pada tahun 2023, karena memiliki kekuatan 4,9 magnitudo dengan kedalaman 10 km.

Apa yang Harus Dilakukan saat Terjadi Gempa Bumi?

Berikut ini adalah beberapa hal penting yang harus dilakukan saat gempa bumi terjadi dikutip dari laman Kementerian Kesehatan:  

1. Melindungi kepala dengan menggunakan bantal atau helm, atau berdirilah di bawah pintu.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas