Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Update Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Bali, Polisi Periksa Jaringan Prostitusi Online

Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Denpasar, Bali.

Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in Update Pembunuhan Wanita Tanpa Busana di Bali, Polisi Periksa Jaringan Prostitusi Online
Grafis Tribunwow/Kurnia Aji Setyawan
Ilustrasi Jenazah - Inilah kabar terbaru soal kasus pembunuhan wanita tanpa busana di Denpasar, Bali. 

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini update berita soal pembunuhan wanita tanpa busana di Denpasar, Bali.

Wanita tersebut, AS (26) ditemukan tewas di kamar kosnya, di Jl Tukad Batanghari I, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali, Sabtu (31/12/2022).

Atas kasus tersebut, Polresta Denpasar periksa tiga orang saksi.

Mengutip Kompas.com, tiga orang saksi tersebut diperiksa lantaran diduga terlibat dalam jaringan prostitusi online melalui aplikasi MiChat.

Ketiganya juga diduga terlibat dalam mempekerjakan korban.

Kombes Bambang Yugo Pamungkas, Kapolresta Denpasar mengungkapkan, tiga orang tersebut berinisial TJ, Kiky, dan FH alias BDL.

Baca juga: Buaya Ditemukan di Pantai Legian Bali, Petugas Berhasil Mengevakuasi dan Membawa ke BKSDA Bali

Ketiganya berperan sebagai mucikari.

Berita Rekomendasi

Tak hanya mereka bertiga, pihak kepolisian juga memeriksa HR.

HR merupakan petugas keamanan di tempat kejadian perkara.

"Tiga saksi berperan sebagai operator Michat TJ, DRS alias Kiky, FH alias BDL," ungkapnya, Kamis (5/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan sementara, tiga saksi mucikari mengaku membanderol Rp300 ribu untuk sekali kencan.

Uang tersebut dibagi menjadi dua bagian, yakni Rp250 ribu untuk PSK, dan sisanya untuk operator.

"Korban dan saksi jaringan prostitusi online kenalnya dari grup MiChat," kata Kapolresta.

Terkait prostitusi online, penyidik telah menyiapkan sejumlah pasal pidana.

Mereka bakal dijerat dengan Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat ( 1 ) UU RI NO 11Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 30 Jo Pasal 4 ayat ( 2 ) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Sebelumnya diberitakan, AS ditemukan tewas tanpa busana dan dalam kondisi leher terjerat kabel.

Baca juga: Tahanan Kasus Pencurian Tewas Gantung Diri Gunakan Tali Rapiah di Kamar Rutan Mamuju

ilustrasi PSK
ilustrasi PSK (independent.co.uk)

AS sendiri berasal dari Batam.

"Pada Sabtu, 31 Desember 2022, ditemukan jenazah perempuan yang diduga dibunuh di sebuah kamar kos Jalan Tukad Batanghari," ungkap I Ketut Sukadi seperti yang diberitakan TribunBali.com.

Korban ditemukan dalam keadaan kabel rol listrik melilit di leher dan terkapar di lantai.

"Pelaku mengikat leher korban dengan kabel rol, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ungkapnya.

Saat ditemukan pertama kali oleh saksi, HN (41) lidah korban juga terlihat manjulur.

Baca juga: Polisi : OTK yang Bakar 2 Orang di Jakut hingga Tewas Siramkan Bensin Secara Tiba-Tiba ke Korban

Barang-barang berharga milik korban juga tak ditemukan di TKP.

Petugas yang mengevakuasi jenazah korban pun langsung melakukan pemeriksaan.

Mengutip TribunBali.com, dokter forensik dr Ida Bagus Putu Alit mengatakan, dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka-luka lecet dan tanda-tanda korban mati lemas.

"Pada pemeriksaan pada korban, kami temukan luka lecet tekan yang melingkari leher korban. 

Selain itu, kami juga menemukan bahwa pada korban ini terdapat tanda-tanda mati lemas," kata dr. Ida Bagus Putu Alit.

(Tribunnews.com, Renald)(TribunBali.com, Putu Honey Dharma Putri W)(Kompas.com, Valdi Seriang Ginta)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas