Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kaburnya Napi Lapas Merauke karena Petugas Lengah, Beredar Pesan Warga Dilarang Keluar Sampai Malam

Kepala Lapas mengakui 2 narapidana Lapas Kelas 2B Merauke yang kabur dari lapas merupakan kelalaian petugas jaga malam.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kaburnya Napi Lapas Merauke karena Petugas Lengah, Beredar Pesan Warga Dilarang Keluar Sampai Malam
Syarif Jimar/TribunPapua.com
Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans bersama staf lapas memperlihatkan foto 2 napi yang kabur dari lapas Kelas 2B Merauke, Sabtu (7/1/2023). Lukas Laksana Frans mengakui 2 narapidana Lapas Kelas 2B Merauke yang kabur dari lapas merupakan kelalaian petugas jaga malam. 

Lukas juga memerintahkan seluruh staf Lapas Kelas 2B Merauke untuk membantu melakukan pencarian.

Sebelumnya, telah beredar pesan WhatsApp yang diteruskan berkali kali, berikut isi pesan tersebut:

"Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh mohon maaf Basudara semua saya mau informasikan saja mohon untuk beberapa waktu kedepan jangan keluar2 sampai larut u sementara ada 2 napi dg kasus pembunuhan lari tadi malam sekitar jam 2 malam melompati dinding pembatas, saya kasih tau ini untuk bisa saling menjaga dan mengingatkan sekiranya ada anggota keluarga yang keluar2 malam untuk bisa waspada, sementara sedang dilakukan pencarian semoga cepat ditemukan agar bisa kembali aman terimakasih."

Petugas Lengah

Kepala Lapas Kelas 2B Merauke Lukas Laksana Frans mengakui 2 narapidana Lapas Kelas 2B Merauke yang kabur dari lapas merupakan kelalaian petugas jaga malam.

"Bisa saya akui petugas itu lengah," kata Lukas.

Lukas mengatakan, hal tersebut tidak akan terjadi sekiranya petugas menjalankan tugas dengan baik.

BERITA TERKAIT

Namun Lukas belum bisa memastikan jenis kelalaian apa yang dilakukan oleh petugas hingga dua napi lapas kabur.

Sebab di langsung memerintahkan seluruh petugas jaga pada saat kejadian untuk mencari keberadaan napi tersebut.

"Bahwa kalau petugas itu siap, tentunya itu tidak terjadi, kelengahannya seperti apa, saya belum dapatkan secara pasti, karena saya langsung memerintahkan ke lapangan," ungkapnya.

Baca juga: Napi Kabur dari Lapas Tangerang Diduga Melarikan Diri Lewat Tempat Pencucian Mobil

Terkait sanksiyang akan diberikan kepada petugas tersebut, Lukas belum bisa menjelaskan karena saat ini masih fokus pada pencarian 2 napi yang kabur tersebut.

"Bila secepat kami bisa menangkap, baru kami periksa kenapa sampai ada kejadian semacam itu. Itu (sanksi) pasti ada, sanksinya berupa apa? Tentunya melihat tingkat kesalahan petugas," katanya.

Diketahui Marselinus Kamkupimu alias Celo merupakan narapidana yang menjalani hukuman dengan 3 pasal yang dikenakan yakni Pasal 170 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun, Pasal 365 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun 6 bulan, serta pasal 80 ayat 2 dengan hukuman 3 tahun.

Menurut Lukas, Marselinus alias Celo telah menjalani masa hukuman di lapas selama 3 tahun 4 bulan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Papua
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas