5 Fakta Pengasuh Ponpes di Jember Diduga Selingkuh dan Berbuat Asusila, 15 Santriwati Jalani Visum
Polisi telah memproses laporan kasus asusila yang diduga dilakukan oleh pengasuh ponpes di Jember. Hingga saat ini 15 santriwati telah menjalani visum
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nanda Lusiana Saputri
TRIBUNNEWS.COM - Polisi masih mendalami dan melakukan proses penyelidikan terkait kasus pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Jember, Jawa Timur yang diduga berbuat asusila dengan santriwati.
Perbuatan asusila ini dilakukan di sebuah kamar di dalam Ponpes pada Selasa (3/1/2023).
Terduga pelaku bernama Fahim Mawardi dilaporkan oleh istrinya sendiri pada Kamis (5/1/2023) ditemani seorang santriwati yang menjadi saksi.
Selain berbuat asusila, Fahim Mawardi juga dilaporkan telah berselingkuh dengan santriwati yang masih berusia 18 tahun.
Baca juga: Soal Dugaan Kiai di Jember Cabuli Santri: Kata PBNU hingga Terduga Punya Banyak Pengikut di YouTube
15 Santriwati Jalani Visum
Setelah mendapat laporan, Polres Jember melakukan proses visum pada Jumat (6/1/2023).
Hingga saat ini sudah ada 15 santriwati yang telah menjalani visum di RS dr Soebandi, Jember.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari, mengatakan proses visum telah dilakukan terhadap 15 santriwati, namun hasilnya masih menunggu dari dokter.
“Ada sekitar 15 orang santriwati yang divisum,” ujarnya pada Senin (9/1/2023) dikutip dari Kompas.com.
Proses visum dilakukan secara bertahap.
Awalnya 6 santriwati, kemudian 7 santriwati dan hingga saat ini sudah ada 15 santriwati yang divisum.
Polisi Lakukan Olah TKP
Selain melakukan visum, Polres Jember juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Jumat (6/1/2023).
Diketahui, TKP berada di Pondok Pesantren Syariah Al-Djalil, Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Jember Diduga Selingkuh dan Berbuat Asusila dengan Santri, Ini Kata Sekjen PBNU