Kronologis Anggota Polres Sumba Barat Tembak Warga Hingga Tewas: Pelaku Tegur Korban Saat Bercermin
Penembakan tersebut terjadi saat perayaan ulang tahun JMRJ alias Femi, teman pelaku dan korban
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - Awalnya bercanda, anggota Polres Sumba Barat Briptu ER alias Erwin menembak mati Ferdinandus Lango Bili (27).
Briptu ER alias Erwin awalnya menegur Ferdinandus karena mengangkat ponselnya sambil bercermin muka.
Baca juga: Briptu ER, Anggota Kepolisian yang Tak Sengaja Tembak Temannya Terancam Pasal Berlapis
Dikutip dari Pos Kupang, penembakan tersebut terjadi saat perayaan ulang tahun JMRJ alias Femi, teman pelaku dan korban, di Kelurahan Wailiang Kecamatan Kota Waikabubak Kabupaten Sumba Barat, Sabtu 7 Januari 2023 pukul 00.15.
Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Ariasandy SIK menjelaskan kejadian berawal saat pelaku dan korban mengikuti acara ulang tahun JMRJ alias Femi di Kelurahan Wailiang, Kota Waikabubak, Jumat 6 Januari 2023 pukul 22.00 Wita.
Pada Sabtu 7 Januari pukul 00.15 Wita, korban Ferdinandus Lango Bili mengangkat ponselnya sambil bercermin muka.
Melihat hal itu, pelaku Briptu ER langsung menegur.
"Kau macam perempuan saja," canda Briptu ER kepada Ferdinandus Lango Bili.
Sejurus kemudian, Briptu ER mengambil senjata api jenis pistol HS-9 Kaliber 9,9 MM dan langsung mengarahkan ke perut korban Ferdinandus Lango Bili.
Baca juga: Kapolda NTT Jamin akan Proses Anggota Polres Sumba Barat yang Tembak Warga hingga Tewas
Senjata meledak sebanyak satu kali mengenai perut bagian kanannya hingga membuat korban langsung tersandar di sofa.
Briptu ER panik lalu bersama dengan para saksi membawa korban ke Rumah Sakit Lende Moripa. Kondisi korban Ferdinandus Lango Bili kritis.
Pada pukul 01.00 Wita, Ferdinandus Lango Bili mengghembuskan napas terakhir.
Menurut Ariasandy, perbuatan Briptu ER dijerat dengan Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 351 ayat (3) subsider Pasal 359 KUHP terkait pembunuhan, penganiayaan berat dan kelalaian yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Ariasandy menegaskan penggunaan senjata api oleh anggota Polri hanya dapat dilakukan sesuai ketentuan dan Standar Operasional Prosedural (SOP).
"Senpi bagi anggota Polri yang berwenang menggunakannya harus memakainya saat kepentingan dinas, sedangkan di luar itu tidak boleh dipergunakan apapun alasannya," tegas Ariasandy.
Apabila anggota Polri yang memegang senpi melanggar ketentuan dan tidak sesuai SOP maka akan diberi sanksi tegas sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: Siswa SD di AS Tembak Guru saat di Dalam Kelas, Polisi: Bukan Penembakan yang Tidak Disengaja
Sikap Keluarga Korban
Keluarga Ferdinandus Lango Bili (27) mendesak Polres Sumba Barat mengusut tuntas dan proses hukum oknum polisi pelaku penembakan.
Permintaan ini disampaikan perwakilan keluarga Ferdinandus Lango Bili, Daniel Bili, SH saat ditemui di kediamannya Kelurahan Weekarou Kecamatan Loli Kabupaten Sumba Barat, Minggu 8 Januari 2023.
Menurut Daniel Bili, keluarga juga meminta Polres Sumba Barat melakukan outopsi terhadap korban penembakan. Hal itu dimaksud untuk mengungkap kasus penembakan itu secara terang benderang.
Sebagai seorang anggota kepolisian menjadi pelindung dan pengayom masyarakat, kata Daniel Bili, mestinya berhati-hati pada saat memegang atau menggunakan senjata ketika berada bersama masyarakat, apalagi tidak sedang berdinas.
Baca juga: Oknum Polisi di Pamekasan Ini Minta Istri Pilih Pria Lain Untuk Berhubungan Intim
"Sebagai anggota keluarga korban tidak mungkin mendiamkan kasus ini. Kami minta Kapolres Sumba Barat mengusut kasus itu sampai tuntas. Kalau kami mendiamkan justru masyarakat semakin resah, seakan-akan senjata itu sebagai mainan," kata Daniel Bili.
Ia mengatakan, senjata api hanya boleh dipegang anggota kepolisian dan pihak lain yang memiliki izin khusus. Masyarakat umum tidak mungkin memilikinya meskipun secara ekonomi mampu membeli.
"Karena itu, kami keluarga korban mendesak kasus itu harus diproses sampai tuntas."
Ia juga menyampaikan bahwa pada Sabtu 7 Januari 2023 siang, Wakapolres Sumba Barat Kompol Ibrahim, SH bersama jajarannya sudah datang melayat jenazah Ferdinandus Lango Bili.
Wakapolres juga menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga atas peristiwa yang menimpah Ferdinandus Lango Bili.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Jual Tubuh Istri ke Sesama Anggota Polri, Ternyata Sudah Berlangsung Sejak 2015
Secara adat, ia selaku anggota keluarga korban telah menselempangkan selembar kain tenun motif Sumba Barat kepada Wakapolres sembari meminta mengusut kasus ini sampai tuntas.
Kapolres perintahkan agar diusut
Kapolres Sumba Barat AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata memastikan Briptu ER akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Menurut Kapolres Anak Agung Gdw Anom Wirata, anggota Polres Sumba Barat Briptu ER tidak sedang melaksanakan tugas dan melakukan tindakan penyalahgunaan senjata api.
Ia mengatakan, Kasi Propam Polres Sumba Barat Ipda Agung Eka Saputra telah mengambil langkah mengamankan Briptu ER di Mapolres Sumba Barat.
Anak Agung Gde Anom Wirata menambahkan, langkah awal penanganan kasus ini yakni mengamankan Briptu ER dan menempatkan pada tempat khusus untuk selanjutnya dilakukan proses hukum sesuai prosedur.
Baca juga: Terlibat Pembunuhan Berencana, 2 Oknum Polisi di Makassar Divonis 18 dan 20 Tahun
Ia berharap keluarga korban dan masyarakat Sumba Barat mempercayakan penanganan kasus ini kepada polisi.
"Kami harap, keluarga korban dan masyarakat dapat mempercayakan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Polres Sumba Barat. Kami berjanji semua proses penanganan kasus itu berjalan lsesuai prosedur, profesional dan transparan," ucapnya.
Kapolres menyampaikan belasungkawa kepada korban beserta keluarga seraya berdoa semoga almarhum diberikan tempat yang layak disisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Briptu ER Tembak Ferdinandus Bili di Sumba Barat, Pelaku Bercanda Sambil Arahkan Senjata
dan
Briptu ER Tembak Mati Ferdinandus Bili, Kapolres Sumba Barat: Pelaku Salahgunakan Senjata Api