Dedi Mulyadi dan Kuasa Hukum Tak Hadiri Sidang di PA, Anne Ratna Sayangkan dan Sebut Tak Profesional
Neng Anne mengatakan sidang yang berlangsung pada Rabu hari ini merupakan kesepakatan yang ditetapkan pada persidangan sebelumnya
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Dedi Mulyadi selaku tergugat dan dua kuasa hukumnya, Odjat Sudrajat dan Agus Supriatna, tidak hadir dalam sidang gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika kepada suami di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (11/1/2023).
Anne Ratna Mustika yang hadir ke persidangan bersama kuasa hukumnya, Ika Rahmawati menyatakan keberatan ke majelis hakim.
"Hari ini seharusnya sesuai agenda yang ditetapkan pada sidang sebelumnya, yaitu penyerahan bukti oleh saksi dari penggugat.
Namun, tergugat dan kuasa hukumnya tidak hadir sehingga kami menyampaikan keberatan ke ketiga majelis hakim yang bertugas," ucap perempuan yang saat ini dikenal dengan Neng Anne itu kepada wartawan di PA Purwakarta, Rabu (11/1/2023).
Neng Anne mengatakan, sidang yang berlangsung pada Rabu (11/1/2023) hari ini merupakan kesepakatan yang ditetapkan pada persidangan sebelumnya.
Baca juga: PENGAKUAN Terbaru Dedi Mulyadi, Selama 3,5 Tahun Puasa Ranjang dengan Anne Ratna Mustika
"Sangat disayangkan, lagi-lagi untuk kesekian kalinya, mereka (tergugat) tidak berkomitmen untuk hadir sesuai kesepakatan yang diagendakan pada sidang sebelumnya," ujar Neng Anne.
Pihak tergugat tidak profesional karena tidak menunjukan bukti alasan tidak hadir ke persidangan.
"Jadi Ojat Sudrajat selaku kuasa hukum tergugat tidak hadir dengan alasan istrinya sakit lalu kuasa hukum lainnya, Agus Supriatna, tidak hadir karena alasan kelelahan.
Tapi mereka hanya mengirimkan surat tidak bisa hadir tanpa menunjukkan surat keterangan sakit," ucapnya.
Neng Anne melalui kuasa hukumnya menyampaikan keberatan kepada ketiga hakim yang bertugas.
"Kami menyampaikan keberatan kepada Yang Mulia Hakim serta meminta untuk dicatat ke berita acara," katanya.
Ia menegaskan akan mengambil langkah untuk menyampaikan ke tingkat institusi lebih tinggi bila hal tersebut kembali terjadi pada persidangan selanjutnya.
"Kami berharap Yang Mulia Hakim bisa tegas menjalani perkara gugatan cerai ini."
"Perkara ini sebenarnya hal yang sederhana, tapi menjadi rumit karena tergugat sering tidak hadir," ujar Neng Anne.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Dedi Mulyadi dan Kuasa Hukumnya Tidak Hadir, Neng Anne: Tidak Profesional!