Fakta-fakta Pembunuhan Bocah di Makassar, Pelaku Tergiur Jual-beli Organ, Rumah Jadi Sasaran Massa
Bocah kelas lima Sekolah Dasar ini mengalami nasib tragis karena dibunuh AD (17) dan MF (14) untuk kemudian diambil ginjalnya.
Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
Tidak lama setelah menemukan jasad Dewa, Polisi lalu berhasil menemukan kedua pelaku.
AD dan MF kini telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Dewa.
Keduanya dikenakan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.
Kapolres Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan ancaman hukuman dikurangi setengah karena tersangka masih di bawah umur.
"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak."
"Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah."
"Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," jelas Budhi, Selasa (10/1/2023).
Baca juga: Kronologi 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar karena akan Jual Organnya, Ingin Cepat Kaya
Kini Jalani Tes Kejiwaan
Keduanya juga sudah menjalani tes psikologi di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (11/1/2023) siang.
Adapun tes psikologi itu dilakukan di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.
"Yah hari ini dari tim psikologi, BAP psikologi Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka didampingi tim P2T P2A"
"Mungkin untuk hasilnya beberapa hari kemudian ahlinya yang tahu apa hasilnya," lanjut Lando dikutip dari Tribun-Timur.com.
Sementara itu, kondisi fisik keduanya saat ini dalam kondisi sehat.
Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Makassar Tergiur Harga Organ di Sebuah Situs Rusia, Dapat Dijual Rp 1,2 Milliar
Rumah Pelaku Dirusak
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.