Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Pembunuhan Bocah di Makassar, Pelaku Tergiur Jual-beli Organ, Rumah Jadi Sasaran Massa

Bocah kelas lima Sekolah Dasar ini mengalami nasib tragis karena dibunuh AD (17) dan MF (14) untuk kemudian diambil ginjalnya.

Penulis: Galuh Widya Wardani
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Fakta-fakta Pembunuhan Bocah di Makassar, Pelaku Tergiur Jual-beli Organ, Rumah Jadi Sasaran Massa
Kolase Tribunnews.com via TribunTimur.com
Bocah SD di Makassar, Sulawesi Selatan, MFS (11), menjadi korban penculikan dan pembunuhan. Pelaku (kiri) nekat menculik dan membunuh MFS karena ingin menjual organ korban. 

TRIBUNNEWS.COM - Fakta-fakta penculikan dan pembunuhan seorang bocah, MFS alias Dewa (11) di Makassar yang viral di media sosial.

Bocah kelas lima Sekolah Dasar ini mengalami nasib tragis karena dibunuh AD (17) dan MF (14) untuk kemudian diambil ginjalnya.

Pelaku lalu membuang mayat korban ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.

Berikut fakta-fakta yang dirangkum Tribunnews.com tentang pembunuhan seorang bocah di Makassar.

Baca juga: Anggota Polrestabes Makassar dan Brimob Berjaga di Rumah Pelaku Pembunuhan dan Penculikan Anak

Pelaku Ingin Jual Organ

Kasus pembunuhan ini berawal dari obsesi kedua pelaku yang tergiur dengan uang penjualan organ tubuh manusia.

Keduanya mengakses suatu situs jual beli organ tubuh manusia yang menawarkan harga mahal.

Berita Rekomendasi

AD dan MF pun beraksi untuk mencari korban yang tak lain bocah bernama Dewa itu.

Bocah tersebut diajak pergi, kemudian dibunuh dengan cara dicekik dari belakang dan dibenturkan kepalanya ke tembok hingga meninggal.

Jasad bocah malang tersebut lantas dibuang pelaku.

Informasi ini disampaikan Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS.

"Setelah korban dipastikan tewas, pelaku lalu mengikat kaki dan memasukkannya ke dalam kantong plastik berwarna hitam."

"Karena tak tahu harus berbuat apa, pelaku lalu membuang mayat korban ke Inspeksi Pam Timur Waduk Nipa-Nipa, Moncongleo, Kabupaten Maros," kata Lando.

Baca juga: Pembunuhan Anak di Makassar, KPAI: Kominfo Harus Tutup Website Perdagangan Organ Tubuh Manusia

Pelaku Ditangkap, Terancam Hukuman berat

Tidak lama setelah menemukan jasad Dewa, Polisi lalu berhasil menemukan kedua pelaku.

AD dan MF kini telah ditetapkan tersangka pembunuhan berencana terhadap Dewa.

Keduanya dikenakan pasal pembunuhan berencana dan UU Perlindungan Anak.

Kapolres Makassar, Kombes Pol Budhi Haryanto mengatakan ancaman hukuman dikurangi setengah karena tersangka masih di bawah umur.

"Dua pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP) dan UU Perlindungan Anak."

"Karena mereka masih di bawah umur, sehingga ancaman hukumannya dikurangi setengah."

"Seandainya mereka itu dewasa, pastinya hukuman mati atau seumur hidup. Jadi, biarlah hakim yang menentukan nantinya," jelas Budhi, Selasa (10/1/2023).

Baca juga: Kronologi 2 Remaja Culik dan Bunuh Bocah SD di Makassar karena akan Jual Organnya, Ingin Cepat Kaya

Kini Jalani Tes Kejiwaan

Keduanya juga sudah menjalani tes psikologi di Mapolrestabes Makassar, Jl Ahmad Yani, Rabu (11/1/2023) siang.

Adapun tes psikologi itu dilakukan di Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Makassar.

"Yah hari ini dari tim psikologi, BAP psikologi Polda Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap kedua tersangka didampingi tim P2T P2A"

"Mungkin untuk hasilnya beberapa hari kemudian ahlinya yang tahu apa hasilnya," lanjut Lando dikutip dari Tribun-Timur.com.

Sementara itu, kondisi fisik keduanya saat ini dalam kondisi sehat.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Makassar Tergiur Harga Organ di Sebuah Situs Rusia, Dapat Dijual Rp 1,2 Milliar

Sejumlah warga kerabat korban pembunuhan anak dibawah umur melakukan pengerusakan rumah pelaku korban pembunuhan anak di bawah umur di Jalan Batua Raya, Makassar, Selasa (10/1/2023). Pengrusakan tersebut dipicu kemarahan warga lantaran alasan kedua tersangka AD (17) dan MF (14) membunuh MFS untuk dijual organ tubuhnya.
Sejumlah warga kerabat korban pembunuhan anak dibawah umur melakukan pengerusakan rumah pelaku korban pembunuhan anak di bawah umur di Jalan Batua Raya, Makassar, Selasa (10/1/2023). Pengrusakan tersebut dipicu kemarahan warga lantaran alasan kedua tersangka AD (17) dan MF (14) membunuh MFS untuk dijual organ tubuhnya. (TRIBUN TIMUR/SANOVRA JR)

Rumah Pelaku Dirusak

Rumah AD (17) pelaku penculikan di Jl Batua Raya, Makassar diserang sekelompok massa, Selasa (10/1/2023) sore.

Penyerangan ini dilakukan setelah jasad Dewa selesai dikebumikan.

Massa tidak hanya melempari batu, tapi juga menaiki rumah panggung tempat tinggal AD.

Dinding rumah panggung itu pun diturunkan lalu dirusaki massa.

Setelah merusak rumah AD, massa lalu melanjutkan pengerusakan rumah MF di Ujung Bori, Bitoa, Kecamatan Manggala.

Untungnya, para penghuni rumah tersebut telah diungsikan.

Baca juga: Pelaku Pembunuhan di Makassar Tergiur Harga Organ di Sebuah Situs Rusia, Dapat Dijual Rp 1,2 Milliar

Polisi Siaga

Sejumlah aparat kepolisian masih bersiaga di rumah dan warung milik AD (17) di Jl Batua Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar.

Selain itu, polisi juga berjaga di rumah MF yang berlokasi di Jl Ujung Bori, Kecamatan Manggala.

Selain personel Polrestabes Makassar, ada sejumlah personel Brimob yang juga dilibatkan dalam mengamanan ini.

"Kami jajaran pihak kepolisian kita mengimbau masyarakat pascakejadian kemarin lembunuhan kite tetap siaga di tempat ini (rumah pelaku)," kata Kapolsek Panakkukang Kompol Abdul Aziz.

Penjagaan, kata Kompol Abdul Aziz, akan berlangsung hingga Kamis besok.

"Kita perkirakan sampai toga hari kedepan atau sampai aman," ujar Abdul Aziz.

"Personal yang kita libatkan polsek panakkukang yang diback up sat sabhara Polrestabes Makassar, satu pleton berganti setiap 1x24 jam. Satu kompi Brimob Polda Sulsel 1x24 jam," jelas Aziz.

(Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Muhammad Renald Shiftanto)(Tribun-Timur.com/Muslimin Emba)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas