Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemulung Cabuli Siswi SMP di Siantar, Begini Modus Pelaku

Pelaku AJI ternyata adalah pemulung berusia 35 tahun, yang selama chating di Facebook mengaku sebagai remaja

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemulung Cabuli Siswi SMP di Siantar, Begini Modus Pelaku
ist
ilustrasi pencabulan - Pria berinisial AJI diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Selasa (10/1/2023) 

Laporan Wartawan Tribun Medan lija Magribi

TRIBUNNEWS.COM, SIANTAR- Pria berinisial AJI diamankan atas dugaan tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Selasa (10/1/2023).

Korban berinisial KSB berusia 13 tahun atau pelajar kelas 1 SMP.

Memperlancar aksinya AJI mengiming-imingi korban akan memberikan handphone. 

Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Banuara Manurung mengatakan, pada 5 Januari 2023 sore, korban diperdaya oleh pelaku selama ngobrol.

Korban dichat melalui messenger oleh seorang pria yang mengaku bernama AJI. 

“Dalam chatingan tersebut, AJI mengajak korban untuk bertemu dengan mengatakan akan membelikan handphone.

Baca juga: Eks Komisioner KPAI Kecam Kasus Pencabulan 21 Anak oleh Guru Ngaji, Tuntut Pelaku Dihukum Berat

BERITA REKOMENDASI

Korban merasa AJI tersebut adalah teman seumuran sehingga korban mau bertemu dengannya,” katanya.

Pelaku AJI ternyata adalah pemulung berusia 35 tahun, yang selama chating di Facebook mengaku sebagai remaja.

Saat bertemu korban, pelaku memakai helm.

Pelaku mengajak korban dengan mengatakan "kawani dulu om ngantar uang" hingga korban dibawa ke Jalan lingkar Outer Ring Road, Kel Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar tepatnya di dekat jembatan yang ada sungainya.

Pada saat korban turun dari sepeda motor, AJI langsung memeluk tubuh korban, walau korban memberontak.


Pemberontakan terjadi sampai sepeda motor pelaku jatuh. 

Pelaku AJI bahkan mengancam akan memasukkan korban KSB ke sungai bila menjerit.

Hanya saja aksi pelaku gagal berujung persetubuhan. 

Polisi sendiri menyangka Untuk pasal tersangka dengan Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU. RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dan UU RI 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 tahun 2002 Tentang Perlindungan anak dengan Ancaman Hukuman 15 tahun penjara. (Alj/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pemulung di Siantar Cabuli Siswi SMP, Kenalan Lewat Facebook, Korban Diiming-imingi Handphone

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas