Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ditemukan 23 Kantong Darah di Rumah Dukun Pengganda Uang di Gresik, Diduga Dipakai untuk Ritual

Dukun di Gresik ditangkap karena melakukan praktik penipuan pengganda uang. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti kantong darah dan keris.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Endra Kurniawan
zoom-in Ditemukan 23 Kantong Darah di Rumah Dukun Pengganda Uang di Gresik, Diduga Dipakai untuk Ritual
TRIBUNJATIM.COM/WILLY ABRAHAM
Rumah dukun pengganda uang di Gresik, Jawa Timur Rabu (11/1/2023). Seorang pria di Gresik ditangkap karena melakukan praktik penipuan pengganda uang. 

Dugaan sementara pelaku menggunakan berbagai barang klenik agar korban percaya dengan aksinya.

Barang klenik yang digunakan seperti keris, buah kelapa muda, jenglot, dan darah.

Ipda Luthfi Hadi, mengatakan kantong darah yang ditemukan berisi 250 cc darah.

"Darah tersebut dimakan jenglot, lengkap dengan sesajennya dengan maksud untuk menggandakan uang," jelasnya, Rabu, dikutip dari TribunGresik.com.

Baca juga: Waspada 3 Modus Penipuan Kartu Kredit Mengatasnamakan Bank

Para korban aksi penipuan ini berasal dari luar kota yang percaya pelaku dapat menggandakan uang.

Korban sempat percaya karena saat melakukan ritual pelaku menunjukkan jenglot yang dapat menghisap darah manusia.

Kemudian dalam sekejap uang dengan jumlah fantastis telah tertata rapi di depan korban.

Berita Rekomendasi

Karena menemukan banyak uang mainan, korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian ini ke Satreskrim Polres Gresik.

Petugas langsung mendatangi rumah pelaku dan melakukan penangkapan.

"Sudah setahun beraksi menjadi dukun pengganda uang, kami amankan di rumah kontrakannya di Perum Grand Verona," terangnya.

Menurutnya, pelaku sengaja membuat korban percaya dengan aksinya, sehingga jumlah uang yang diberikan tidak diteliti.

Baca juga: Ramai Penipuan Upgrade Fitur BI FAST, Kenali Modus dan Pahami Cara Mengatasinya!

Uang yang disetorkan korban mencapai Rp 550 juta.

"Ternyata uang yang diberikan tidak sesuai. Bahkan ada uang mainan di sana," imbuhnya.

Kasus ini masih didalami oleh Satreskrim Polres Gresik dan pelaku dapat dijerat Pasal 195 tentang UU Kesehatan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas