Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bocah Usia 12 Tahun Dicabuli 4 Orang Kakek, Aksi Dilakukan Bergiliran hingga Korban Hamil

Pelaku merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bocah Usia 12 Tahun Dicabuli 4 Orang Kakek, Aksi Dilakukan Bergiliran hingga Korban Hamil
pexels
ILUSTRASI PENCABULAN -Bocah berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan 4 orang kakek. Pelaku berinisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah sedangkan korban berinisial AA (12) 

Laporan Wartawan Tribun Jateng Permata Putra Sejati

TRIBUNNEWS.COM, PURWOKERTO - Bocah berusia 12 tahun menjadi korban pencabulan yang dilakukan 4 orang kakek.

Pelaku berinisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah sedangkan korban berinisial AA (12).

Keempat pelaku diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023).

Kasat Reskrim Polresta Banyumas, Kompol Agus Supriadi S mengatakan mengamankan 4 pelaku usai menerima laporan dari pihak korban, Rabu (11/1/2023).

"Kami mengamankan terduga pelaku inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja yang merupakan tetangga Korban," ujarnya kepada Tribunbanyumas.com, Jumat (13/1/2023).

Baca juga: Kabar Terbaru Dugaan Perselingkuhan dan Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Diperiksa Polisi

Kasat reskrim menjelaskan peristiwa ini terjadi sejak tahun 2022 di tempat dan waktu yang berbeda.

Berita Rekomendasi

Pelaku merayu korban dengan memberikan imbalan uang kemudian pelaku melakukan pencabulan.

Uang yang diberikan bervariasi mulai dari tiga ribu hingga dua puluh ribu rupiah. 

Peristiwa ini diketahui oleh orangtua korban yang curiga karena korban tidak menstruasi.

Setelah ditanya orang tuanya, korban menceritakan dia mengaku telah disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku yang berbeda-beda. 

"Diketahui tidak menstruasi, kemudian orang tua korban memeriksakan dan diketahui korban telah hamil 12 Minggu (3 bulan).

 Setelah itu orang tua korban melapor ke Polisi," katanya.

Para pelaku persetubuhan atas inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023).
Para pelaku persetubuhan atas inisial W (70), J (50), SA (69), K (67) yang semuanya warga Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas saat diamankan Satreskrim Polresta Banyumas, Kamis (12/1/2023). (polresta banyumas)

Atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan Pasal 81 dan atau pasal 82 UU RI NO 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI NO 23 th 2002 tentang perlindungan anak. 

Saat ini para pelaku berikut barang bukti telah diamankan di kantor Reskrim Polresta Banyumas untuk pengembangan dan proses hukum lebih lanjut. (jti) 

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul 4 Kakek Cabuli Anak 12 Tahun di Banyumas, Korban Hamil 3 Bulan, Ketahuan Setelah Keluarga Curiga

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas