Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Pakar Hukum Soroti Kasus Siswa SMP di Bengkulu Dilaporkan Gurunya Atas Tindak Penganiayaan

Advokat dan Pengajar, Sigit Sudibyanto, beri respons terkait kasus siswa SMP di Kota Bengkulu yang dilaporkan gurunya sendiri.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pakar Hukum Soroti Kasus Siswa SMP di Bengkulu Dilaporkan Gurunya Atas Tindak Penganiayaan
Istimewa
Gedung Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu. Salah seorang siswa SMP di Kota Bengkulu yang dilaporkan sang guru hari ini, Jumat (13/1/2023) menjalani sidang perdana karena upaya diversi yang dilakukan gagal.  

TRIBUNNEWS.COM - Advokat dan Pengajar, Sigit Sudibyanto, memberikan tanggapan terkait kasus siswa SMP di Kota Bengkulu yang dilaporkan gurunya. 

Siswa SMP ini dilaporkan sang guru dengan Pasal 351 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. 

Siswa berusia 13 tahun itu menjalani sidang perdanannya di Pengadilan Negeri Bengkulu hari ini, Jumat (13/1/2023). 

Sigit menilai kasus ini harus tetap dilihat secara obyektif, meski siswa tersebut masih dianggap anak atau belum dewasa menurut hukum. 

"Kita harus lihat perkara itu secara obyektif," kata Sigit kepada Tribunnews.com, Jumat (13/1/2023). 

Menurut Sigit, terkait laporan tersebut juga harus dipertimbangkan mengenai perilaku keseharian anak didik itu. 

Baca juga: VIDEO Cerita Ibu Angkat Korban Ungkap Ciri-ciri Pelaku Pembunuhan Pemuda di Kota Bengkulu

"Kita lihat apakah luka dari guru itu cukup serius, dan apakah anak itu apakah sudah sering melakukan penganiayaan," tuturnya. 

Berita Rekomendasi

Sigit menuturkan, siswa tersebut menurut hukum sudah bisa dimintai pertanggung jawaban atas tindakan pidana yang dilakukannya.  

Hal itu Sigit jelaskan berdasarkan aturan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak.

Dijelaskan, bahwa batas minimal usia anak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum adalah 8 tahun. 

"Berdasarkan UU perlindungan anak, memang benar anak itu dianggap sudah dewasa ketika berumur 18 tahun, namun ketika sudah berumur diatas 8 tahun itu tetap masih bisa dimintai pertanggung jawaban atas tindak pidana yang dilakukan," ucap Sigit. 

Jadi secara hukum siswa tersebut, menurut Sigit, sah saja jika dijadikan tersangka atau terdakwa di persidangan. 

Advokat dan Pengajar, Sigit Sudibyanto, saat menjadi kuasa hukum dari LP3HI Solo.
Advokat dan Pengajar, Sigit Sudibyanto, saat menjadi kuasa hukum dari LP3HI Solo, Kamis (15/8/2023). Sigit Sudibyanto memberi tanggapan terkait kasus siswa SMP di Kota Bengkulu yang dilaporkan gurunya atas tindakan penganiayaan.  (Istimewa)

Meski demikian, pemeriksaan pada terdakwa anak itu nantinya akan dilakukan secara khusus sesuai hukum acara pidana anak.  

"Namun pemeriksaannya secara khusus, berdasarkan hukum acara pidana untuk anak," tutur Sigit. 

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas