Pengendara Motor Hantam Bus Tayo hingga Tewas di Tangerang: Penyakit Saraf Kejepit Korban Kambuh
Kasus berakhir damai setelah mediasi Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang mempertemukan keluarga korban dengan operator bus
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polres Metro Tangerang Kota segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kecelakaan maut sepeda motor menghantam Bus Tayo.
Kecelakaan tersebut menyebabkan pengendara roda dua, Tunut Darwanto, meninggal dunia.
Baca juga: Pria Berusia 60 Tahun Tewas dalam Kecelakaan di Batang, Kendaraan Oleng Saat Menyalip Truk
Kasus tersebut berakhir damai setelah mediasi Satlantas Polres Metro Tangerang Kota yang mempertemukan keluarga korban dengan PT Tiara Perkasa Mobil selaku operator Bus Tayo.
Dalam mediasi yang didampingi Kanit Laka Lantas Polrestro Tangerang Kota AKP Badruzzaman itu, ahli waris Tunut Darwanto setuju menerima uang ganti rugi dan santunan senilai Rp 20,5 juta.
Uang damai puluhan juta tersebut merupakan gabungan antara PT Tiara Perkasa Mobil (operator Bus Tayo), PT Tangerang Nusantara Global (pengelola Bus Tayo) dan Dinas Perhubungan Kota Tangerang.
Hal tersebut disampaikan oleh Pegawai Bagian Operasional PT Tiara Perkasa Mobil, Hadi Yulianto.
"Jadi dari kami kepada ahli waris korban itu memberikan bantuan sebesar Rp 13 juta yang terdiri dari uang santunan sebesar Rp 5 juta dan ganti rugi kerusakan motor sebesar Rp 8 juta," ujarnya, Kamis (12/1/2023).
"Sementara Rp 7,5 juta lainnya merupakan uang santunan gabungan antara PT TNG dan Dishub Kota Tangerang," sambungnya.
Baca juga: Motor Disenggol Mobil Roda 10, Pembonceng Motor Tewas dalam Kecelakaan Lalu Lintas di Batanghari
Sementara sopir yang mengemudikan bus Tayo, disebutnya sempat berhenti bekerja setelah kejadian.
Menurutnya, hal itu dilakukan memberi ruang kepada sopir akan peristiwa mengejutkan yang dialaminya itu.
"Untuk sopir Bus Tayo sendiri sudah kembali bekerja, karena ini adalah musibah, tidak ada sanksi, karena bukan kesalahan yang bersangkutan," katanya.
Lebih lanjut AKP Badruzzaman menambahkan, pihak keluarga korban menerima kesepakatan musyawarah tersebut dan telah mengikhlaskan peristiwa naas yang menimpa ayahnya itu.
Pasalnya saat kejadian, korban tengah mengidap penyakit sehingga kehilangan konsentrasi saat berkendara.
Baca juga: Kecelakaan Speedboat di Perairan Serui Papua: 2 Babinsa Tewas, Seorang Korban Masih Dicari
"Hari ini pihak armada Bus Tayo dan ahli waris korban sudah berkumpul dan kemarin juga sudah mendatangi keluarga almarhum dan telah membuat suatu kesepakatan," tambahnya.
Menurut Badruzzaman, pihaknya akan segera memproses kasus tersebut agar dapat diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Alhamdulillah untuk perdamaian sudah selesai, nanti kita lengkapi persyaratan berkas untuk SP3-nya," terangnya.
Ia memastikan, penyebab terjadinya kecelakaan maut tersebut akibat korban kehilangan konsentrasi saat berkendara.
Pasalnya, saat kejadian korban saat itu hendak menjalani pengobatan saraf kejepit.
Saraf terjepit atau HNP (Hernia Nucleus Pulposus) adalah kondisi ketika bantalan antartulang belakang, yang lembut dan seperti agar-agar, menonjol dan menekan saraf di sekitarnya, menimbulkan rasa nyeri.
"Berdasarkan informasi dari keluarga, korban itu memiliki riwayat sakit saraf kejepit dan sudah berobat ke dokter (sejak lama)," tuturnya.
Menurutnya, sebelum peristiwa naas itu terjadi, korban tengah dalam perjalanan pulang dari tempatnya bekerja.
Baca juga: Pengedar Ganja Ditangkap Usai Alami Kecelakaan di Depan Mapolres Merauke
Korban yang tengah bekerja saat itu, meminta izin pulang lebih dahulu menjalani pengobatan.
Namun belum sampai tujuan, sakit yang diderita tersebut diduga kambuh dan membuat korban kehilangan konsentrasi dalam berkendara.
"Jadi sebelum kejadian, almarhum sudah izin pulang lebih dahulu sama personalia di tempatnya bekerja untuk berobat, mungkin dalam perjalanan pulang itu, riwayat sakitnya kambuh, sehingga berkendaranya kehilangan konsentrasi," ucapnya.
"Karena merasa sakitnya kambuh, kami menduga korban nge-blank (hilang fokus) dan akhirnya terjadi kecelakaan itu," jelas AKP Badruzzaman.
Penulis: Gilbert Sem Sandro
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Sopir Bus Tayo Lepas Jerat Hukum, Keluarga Korban Kecelakaan Damai setelah Terima Uang Rp 20,5 Juta