3 Anggota Polres Sabu Raijua NTT Dipecat, Ini Kasus yang Membelit Mereka
Ketiga anggota polisi yang dipecat adalah Brigpol BN, Bripda FPB, dan Brigpol SS.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, SABU RAIJUA- Polres Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) tiga personelnya yang tersandung kode etik.
PTDH tersebut dilaksanakan di Polres Sabu Raijua, Sabtu 14 Januari 2023.
Baca juga: Kompolnas Sebut Gugatan PTDH Ferdy Sambo Upaya Untuk Meringankan Hukuman
Ketiga anggota polisi yang dipecat adalah Brigpol BN, Bripda FPB, dan Brigpol SS.
PTDH tersebut dilaksanakan sesuai Prosedur melalui Upacara Pelepasan atribut secara simbolis oleh Kapolres Sabu Raijua AKBP Jakob Seubelan.
Kapolres AKBP Jakob Seubelan menyampaikan bahwa pemberhentian dengan tidak hormat tiga Anggota tersebut, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur Nomor: Kep/755/XII/2022 Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Dari Dinas Polri.
Menurut Jakob Seubelan, dirinya telah mencoba berbagai upaya mencarikan solusi persoalan bagi ketiga anggota yang diberhentikan tidak dengan hormat tersebut, tetapi ketiga anggota polisi itu tidak mengindahkan.
Kapolres AKBP Jakob Seubelan juga menyampaikan bahwa pelanggaran yang dilakukan ketiga anggota tersebut dipecat karena pelanggaran disiplin maupun Pelanggaran kode etik Kepolisian Republik Indonesia.
Baca juga: Korban Dugaan Penipuan & Ingkar Janji Oknum Kapolsek di NTT Melahirkan Bayi Laki-laki
Pantauan POS-KUPANG.COM, tiga orang Anggota Polres yang diberhentikan tidak dengan hormat tidak menghadiri upacara tersebut, meskipun demikian, foto ketiga anggota tersebut dipegang oleh anggota lainnya dan dilakukan proses pelepasan atribut secara simbolis.
Kapolres AKBP Jakob menjelaskan, pemberhentian dengan tidak hormat ketiga anggota Polisi tersebut merupakan realisasi Komitmen pimpinan Polri.
”Perlu kita ketahui bahwa upacara pemberhentian dengan tidak hormat yang baru kita laksanakan merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan Polri, dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun Pelanggaran kode Etik,” kata Jakob.
Baca juga: Sosok Aiptu AR, Oknum Polisi yang Ajak Rekannya Gauli Istri, Dinilai Berubah Drastis sejak 2011
Kapolres AKBP Jakob berharap tidak terdapat lagi upacara PTDH dikemudian hari.
"Saya berharap kepada setiap personil Polres Sabu Raijua dan jajaran secara pribadi maupun atas nama pimpinan pastinya, berharap untuk tidak ada lagi upacara seperti ini di waktu yang akan datang,” ujarnya. (cr22)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Tiga Anggota Polres Sabu Raijua Diberhentikan