Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah 2023

Inilah besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023.

Tayang:
Tribun X Baca tanpa iklan
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah 2023
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Simak besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah tahun 2023. 

TRIBUNNEWS.COM - Simak besaran Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah 2023.

UMK Provinsi Kalimantan Tengah pada 2023 telah resmi diumumkan oleh Gubernur Kalimantan Tengah pada akhir desember lalu.

Pemerintah menyampaikan bahwa pada tahun ini kenaikan UMK mencapai 7-9 persen.

Mengutip dari kalteng.tribunnews.com, Besaran UMK di Kapuas pada tahun 2023 kini Rp 3.194.237.

Diketahui UMK Kabupaten Kapuas pada tahun 2022 adalah Rp 2.922.516.

Jadi kenaikan UMK di Kapuas yaitu sebesar Rp 271.721.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan 2023

Besaran UMK/UMR Kota Kapuas dari Tahun 2019-2023:

Rekomendasi Untuk Anda

- UMK/UMR Sukamara Tahun 2019: Rp 2.990.358

- UMK/UMR Sukamara Tahun 2020: Rp 3.244.037

- UMK/UMR Sukamara Tahun 2021: Rp 2.909.962

- UMK/UMR Sukamara Tahun 2022: Rp 2.922.516

- UMK/UMR Sukamara Tahun 2023: Rp 3.194.237

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah 2023

UMP Kalimantan Tengah Tahun 2023

Dilansir mmc.kalteng.go.id, UMP Kalimantan Tengah naik pada tahun ini.

Tahun 2023 UMP Kalimantan Tengah naik sebanyak 8,845 persen.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas