Korban Dugaan Penipuan & Ingkar Janji Oknum Kapolsek di NTT Melahirkan Bayi Laki-laki
Perempuan yang melaporkan oknum kapolsek berinisial NB melahirkan seorang bayi laki-laki, Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 13.00 Wita di RSUD Soe.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Adrianus Dini
TRIBUNNEWS.COM, KUPANG - IB, perempuan yang melaporkan oknum kapolsek melahirkan seorang bayi laki-laki, Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 13.00 Wita di RSUD Soe.
Diketahui IB sebelumnya melaporkan oknum Kapolsek, NB ke SPKT Polres TTS atas dugaan penipuan dan ingkar janji.
NB disebut pernah menjanjikan akan menikahi IB.
Yunri Kolimon, Koordinator Divisi Pendampingan korban dari Yayasan Sanggar Suara Perempuan (YSSP) yang turut mendampingi IB, membenarkan jika IB telah melahirkan bayi laki-laki.
Baca juga: Kapolsek di NTT Dinonaktifkan karena Diduga Menghamili Wanita Muda
Dia mengatakan IB dibawa ke RSUD Soe pada Kamis malam.
"Tadi jam 1 siang IB sudah melahirkan bayi laki-laki," ungkap Yunri.
Selain didampingi pihak YSSP, IB juga ditemani keluarganya.
"Ada om, tante dan bai dari IB yang ikut menjaganya di RSUD Soe," ujarnya.
Oknum Kapolsek Hamili Perempuan Yatim Piatu
Sebelumnya diberitakan, gadis di TTS, IB (22 Tahun) warga Desa Kuanfatu, Kecamatan Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) melaporkan oknum Kapolsek inisial NB ke SPKT Polres TTS atas dugaan tindak pidana penipuan.
IB membuat laporan dan diterima oleh Aipda Rizah Adisurya, Kanit SPKT II Polres TTS, Kamis 12 Januari 2023.
Dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi NOMOR: STTLP/B/18/1/2023/POLRES TTS/POLDA NTT tertulis pada tanggal 25 November 2021 sekitar pukul 09.00 Wita telah terjadi tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh terlapor (NB) terhadap korban (IB).
Kejadian berawal pada saat terlapor dan pelapor berhubungan pacaran dan terlapor berjanji akan menikahi pelapor.
Baca juga: Kapolsek di NTT Diduga Tipu dan Hamili Wanita Muda, Korban Dijanjikan akan Dinikahi
Mereke berhubungan badan hingga pelapor mengandung 8 bulan.
Pelapor IB mendatangi Ruang Pelayanan SPKT Mapolres TTS Guna di proses hukum selanjutnya dengan laporan polisi No. Pol: LP/B/18/1/2023/ Res TTS, tanggal 12 Januari 2023.
Sempat Diminta Gugurkan Kandungan
Korban telah melaporkan kasus ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres TTS, Kamis (12/1/2023).
Diduga Kapolsek RB menjalin hubungan pacaran dengan IB dan berjanji untuk menikah.
Namun, hingga saat ini Kapolsek RB tidak juga menikahi korban yang sudah hamil.
Laporan dari IB telah diterima oleh Kanit SPKT II Polres TTS, Aipda Rizah Adisurya.
Korban mengaku telah 6 kali melakukan hubungan badan dengan Kapolsek RB.
Ketika korban mengandung tiga bulan, Kapolsek RB meminta korban untuk menggugurkan kandungannya.
Permintaan ini ditolak oleh korban karena tidak sesuai dengan perjanjian awal yang diucapkan Kapolsek RB untuk menikahinya.
Merasa kesal dengan sikap Kapolsek NB, korban hanya mendiamkan kasus ini sampai kehamilannya berusia 8 bulan.
Kapolsek RB tiba-tiba menghilang dan tidak mau bertanggung jawab atas kehamilan korban.
"Kami melakukan hubungan suami istri sudah enam kali. Biasanya dia suruh saya ke asrama itu masuk lewat pintu belakang."
Baca juga: Perempuan asal Kuanfatu TTS Mengadukan Oknum Kapolsek yang Menghamilinya ke Mapolres Setempat
"Waktu saya hamil tiga bulan, saya omong (bicara), dia malah suruh saya untuk gugurkan kandungan. Saya tolak dan dia sudah hilang kabar sekitar dua bulan juga," ungkap korban IB dikutip dari PosKupang.com.
Ia berharap dengan laporan ini, Kapolsek RB dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Selain itu, pihak keluarga meminta ada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang mau mendampingi kasus korban agar mendapat keadilan.
Kapolsek NB Dinonaktifkan Sementara
Sementara itu oknum kapolsek NB dinonaktifkan sementara untuk alasan pemeriksaan.
"Untuk sementara yang bersangkutan dinonaktifkan untuk alasan pemeriksaan. Hal ini agar tidak menyulitkan terlapor saat menjalani pemeriksaan. Kasus ini masih dalam lidik," ungkap Kapolres TTS, AKBP I Gusti Putu Suka Arsa, Kamis (13/1/2023).
Kapolres menyampaikan setiap laporan yang ada akan segera ditindaklanjuti oleh pihaknya.
"Setiap laporan atau pengaduan pasti segera kita tindak lanjuti," ungkap Kapolres Gusti.
Pihaknya akan melihat terlebih dahulu hasil pemeriksaan.
Setelah menjalani proses pemeriksaan, akan diketahui status Kapolsek RB sebagai ayah dari bayi korban atau tidak.
NB dilaporkan ke polisi karena diduga tidak bertanggung jawab setelah menghamili korban. Saat ini usia kandungan korban menginjak 8 bulan.
Diketahui, Kapolsek NB telah memiliki seorang istri dan menjadikan korban sebagai selingkuhannya. (Din)
Artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Gadis yang Polisikan Oknum Kapolsek di TTS Melahirkan Anak Laki-laki
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.