Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengasuh Ponpes di Jember Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila, Fahim Mawardi Be

Fahim Mawardi, Pengasuh Ponpes di Jember ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila. Ia saat ini belum ditahan oleh Polres Jember.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Pengasuh Ponpes di Jember Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Asusila, Fahim Mawardi Be
net
Ilustrasi selingkuh. Pengasuh Ponpes di Jember ditetapkan sebagai tersangka asusila terhadap sejumlah santriwati. 

TRIBUNNEWS.COM - Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Syariah Al-Djalil 2, Fahim Mawardi ditetapkan sebagai tersangka kasus asusila terhadap sejumlah santriwati.

Penetapan tersangka ini dilakukan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jawa Timur.

Sebelumnya, Fahim Mawardi telah menjalani pemeriksaan di Kanit PPA Polres Jember, Kamis (12/1/2023) selama 7 jam.

Kuasa hukum Fahim Mawardi, Andy C Putra membenarkan kliennya telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Ada surat pemberitahuan penetapan tersangka, dan suratnya dititipkan kepada adiknya" jelasnya dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Soal Pengasuh Ponpes Jember yang Diduga Berbuat Asusila, Istri Diteror hingga Pondok Belum Terdaftar

Saat ini polisi belum melakukan penahanan kepada pimpinan Ponpes di Jember, Jawa Timur ini.

"Masih di pondok, tidak dilakukan penahanan. Karena kami kan selalu koperatif," ungkapnya.

Berita Rekomendasi

Fahim Mawardi dijerat dengan undang–undang perlindungan anak nomor 35 tahun 2014.

"Pasal yang disangkakan tetap pada pasal pencabulan anak di bawah umur," bebernya.

Menurut Andy, penetapan tersangka ini terasa janggal karena tidak ada korban dari laporan yang dibuat oleh istri Fahim Mawardi.

Ia juga akan meminta kejelasan dari Polres Jember terkait penetapan tersangka ini.

"Jadi penetapan tersangka tersebut mengacu pada hal apa, Sehingga menyebabkan klien kami menjadi tersangka."

"Karena kami merasa tidak ada korban dalam laporan ini. Jadi dalam laporan ini tidak ada korban" imbuhnya.

Baca juga: Istri Pengasuh Ponpes di Jember Diteror agar Cabut Laporan, Didatangi Orang yang Mengaku Polisi

Jika ada hal yang janggal dalam penetapan tersangka, pihak Fahim Mawardi akan melakukan pra peradilan.

"Nanti seandainya kami melihat ada unsur yang menguntungkan bagi klien kami, kami akan lakukan pra peradilan," pungkasnya.

Ponpes Syariah Al-Djalil 2 Belum Terdaftar di Kemenag

Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember. 
Situasi Pondok Pesantren Al-Djalil 2 di Desa Mangaran, Kecamatan Ajung, Jember.  (SURYA.CO.ID/IMAM NAHWAWI)

Karena kasus ini, nama Ponpes Syariah Al-Djalil 2 mendapat sorotan dan terungkap Ponpes ini belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama (Kemenag), Jember.

Kasi PD Pontren Kantor Kemenag Jember, Edy Sucipto mengungkapkan izin pendirian Ponpes Syariah Al-Djalil 2 belum ada.

"Kami cek di database kami, ternyata Al-Djalil 2 masih belum terdaftar di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember," ungkapnya dikutip dari Surya.co.id.

Baca juga: Ketua KPU Tegas Membantah Tuduhan Soal Dugaan Pelecehan Terhadap Wanita Emas

Edy Sucipto mengatakan sampai saat ini, Ponpes Syariah Al-Djalil 2 belum diakui oleh negara secara yuridis.

"Izin pendirian pondoknya masih belum ada. Sehingga secara hukum belum diakui oleh negara," terangnya.

Menurutnya, berbagai langkah mengantisipasi adanya tindak asusila di lingkungan pesantren sudah dilakukan.

Salah satunya yakni berkoordinasi dengan forum komunikasi pondok pesantren tingkat kecamatan di Jember.

"Karena tidak mungkin secara individu kami lakukan koordinasi secara door to door, sebab di Jember ada sekitar 710 lembaga ponpes yang terdaftar di Kantor Kemenag dan baru ada 546 yang memperpanjang perizinannya," bebernya.

Ia menambahkan untuk melakukan upaya pencegahan tindak asusila, Kemenag juga berkolaborasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember.

"Untuk mewujudkan pendidikan yang ramah anak, agar tidak terjadi hal-hal yang melawan hukum," ucapnya.

Baca juga: Menteri PPPA Prihatin pada Kasus Perundungan di Pondok Pesantren di Kabupaten Malang

Istri Fahim Mawardi Mendapat Teror

Himatul Aliya melaporkan suaminya, Fahim Mawardi, Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) Syariah Al-Djalil 2 pada Kamis (5/1/2023).

Setelah melaporkan suaminya yang diduga melakukan asusila ke santriwati, Himatul Aliya mendapat banyak teror dan intimidasi untuk mencabut laporan.

Fahim Mawardi diduga melakukan perbuatan asusila dengan santriwati di sebuah kamar di dalam Ponpes yang terletak di Jember, Jawa Timur.

Kuasa Hukum Himatul Aliya, Yamini mengatakan kliennya sering didatangi orang yang mengaku sebagai anggota polisi setelah membuat laporan.

"Kapan hari ada yang ngaku-ngaku intel juga, katanya akan ada aksi dan semacamnya. Terus ada yang mengaku kasat," terangnya pada Jumat (13/1/2023) dikutip dari TribunJatim.com.

Baca juga: 5 Fakta Pengasuh Ponpes di Jember Diduga Selingkuh dan Berbuat Asusila, 15 Santriwati Jalani Visum

Ia mengaku memiliki bukti adanya pihak yang ingin kliennya segera mencabut laporan.

"Dan itu terus menerus, banyak pihak yang ingin Bu Nyai mencabut laporannya. Kami sudah ada buktinya," ungkapnya.

Meski mendapat teror dan terus menerus didatangi orang tidak dikenal, Himatul Aliya tidak akan mencabut laporannya.

"Memang ada tawaran ya dan itu terus menerus kepada bu Nyai, tapi bu Nyai tidak mau mencabut laporannya," jelasnya.

Menurut Yamini, hal yang membuat kliennya kuat adalah banyak orang-orang yang mendukung atas pelaporan Fahim Mawardi.

Ia mengugkapkan, Himatul Aliya saat ini sudah tidak berada di lingkungan pondok, tapi disuatu tempat yang aman.

"Alhamdulillah secara psikologinya semakin menguat, karena banyak dukungan yang mengalir. Tapi kalau secara fisik ya capek karena barang-barangnya masih ada di Pondok."

"Dan sekarang bu Nyai sudah berada di suatu tempat, yang sudah aman," pungkasnya.

Baca juga: Kabar Terbaru Dugaan Perselingkuhan dan Pencabulan Santriwati di Jember, Kiai FM Diperiksa Polisi

Fahim Mawardi Jalani Pemeriksaan

Fahim Mawardi menjalani proses pemeriksaan di Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Jawa Timur, Kamis (12/1/2023).

Ia diperiksa sebagai saksi mulai pukul 14.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Kuasa hukum Fahim Mawardi, Andy Cahyono Putra mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama yang dijalani kliennya.

Selain Fahim Mawardi, ada tiga santriwati yang juga menjalani pemeriksaan.

"Agenda hari ini pemeriksaan terhadap empat orang saksi, satu Kyai FM dan tiga orang santriwati," ungkapnya, Kamis, dikutip dari TribunJatim.com.

Ketika menjalani proses pemeriksaan, Fahim Mawardi didampingi oleh dua kuasa hukum.

Pemeriksaan terhadap Fahim Mawardi dan tiga santriwati dilakukan secara terpisah.

Tiga santriwati diperiksa di ruang Kanit PPA Satreskrim Polres Jember.

Sementara Fahim diperiksa di ruang penyidikan Kanit Pidana Khusus (Pidsus), Polres Jember.

Sebelumnya, polisi telah memeriksa tiga santriwati yang diduga menjadi korban asusila Fahim Mawardi.

Para santriwati yang diperiksa juga didampingi Andy C Putra sebagai kuasa hukum.

Baca juga: Soal Dugaan Kiai di Jember Cabuli Santri: Kata PBNU hingga Terduga Punya Banyak Pengikut di YouTube

"Kami selain menjadi kuasa hukum Kyai Fahim, juga menjadi kuasa hukum semua santriwati, baik yang dewasa maupun yang dibawah umur," jelasnya dikutip dari TribunMadura.com.

Menurut Andy, hal ini dilakukan atas permintaan para wali santriwati yang ingin anak-anaknya didampingi.

"Dan orang tua dari santriwati di bawah umur meminta kami untuk mendampingi, jadi kami juga menjadi kuasa hukum seluruh santriwati," tuturnya.

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunMadura.com/Aqwamit Torik/Samsul Arifin) (TribunJatim.com/Imam Nawawi) (Surya.co.id/Imam Nahwawi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas