Polisi Tetapkan 7 Tersangka Kasus Bentrokan Warga Mamuju Soal Sengketa Tanah yang Tewaskan 1 Orang
Barang bukti yang berhasil diamankan, 29 parang, tujuh buah tombak, dan satu panah dan anak panah dari besi.
Editor: Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Sulawesi Barat (Polda) telah menetapkan tujuh tersangka terkait kasus bentrokan warga Budong-budong, Mamuju Tengah, Sulbar, hingga menewaskan satu orang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sulbar, Kombes Pol I Nyoman Arthana mengatakan, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 50 orang, di mana 37 orang mengaku telah melakukan penganiayaan.
Namun, setelah pendalaman Polda Sulbar menetapkan tujuh orang tersangka.
Baca juga: Terjadi Bentrokan Warga Soal Sengketa Lahan di Mamuju, Satu Orang Tewas, Dua Lainnya Luka-luka
"Di antaranya ARD, AL, SM, DL, JD, AD, dan AM, lima orang telah diamankan di sini (Polda Sulbar) dua lagi sedang dilakukan perawatan di rumah sakit," papar Arthana yang dikutip dari TribunSulbar, Senin (16/1/2023).
Atas perbuatannya, kepada yang bersangkutan disangkakan pasal dengan sengaja, dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain.
Pasar 340 subsider 338 subsider 351 junto 55 KUHP ancaman pidana hukum mati atau seumur hidup.
Barang bukti yang berhasil diamankan, 29 parang, tujuh buah tombak, dan satu panah dan anak panah dari besi.
"Akan kami lakukan pengembangan lebih lanjut, terhadap pelaku lain yang diduga ikut terlibat dalam kasus ini, termasuk korban luka-luka," ujarnya.
Kronologi
Ia menjelaskan kejadian bermula saat korban meninggal dunia atas nama HSM hendak memanen kebun sawit bersama delapan orang pekerjaannya.
"Kebun sawit seluas 10 hektar itu, semula milik DM telah dijual kepada HSM," paparnya.
Di saat yang bersamaan, kelompok masyarakat Barakkang mengklaim lokasi tersebut miliknya yang telah dikelola turun-temurun.
Baca juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pemicu Bentrokan di Mappi Papua Selatan
"Dari sengketa itulah, terjadi konflik antara pembeli dan masyarakat," ungkap Kombes Pol I Nyoman Arthana.
Kemudian, pada tanggal 14 Januari 2023, sekira pukul 12.30 WITA, kelompok yang merasa lahan tersebut milik mereka mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP).
"Sebanyak kurang lebih 50 orang, di antaranya membawa berbagai senjata tajam parang, tombak, tombak yang digunakan mengangkut sawit," ujarnya.
Diketahui, insiden ini menewaskan HSM, yang diketahui telah membeli lahan sawit dari DM.
Tiga orang masyarakat lainnya dan satu orang pekerja HSM ikut terluka dalam kejadian itu (Zuhaji/TribunSulbar)