Sempat Divonis 7 Tahun Penjara, Terdakwa Narkoba Pho Sie Dong Dibebaskan Pengadilan Tinggi Medan
Pho Sie Dong sebelumnya divonis tujuh tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Binjai.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, BINJAI - Pengadilan Tinggi Medan membebaskan Pho Sie Dong, seorang terdakwa kasus narkoba.
Pho sebelumnya divonis tujuh tahun penjara di tingkat Pengadilan Negeri Binjai.
Baca juga: Polda Metro Jaya Bongkar Home Industri Pembuatan Narkoba Sindikat Internasional di Meruya Jakbar
Terkait putusan tersebut, Sat Res Narkoba Polres Binjai mengaku kecewa.
Menurut Sat Res Narkoba Polres Binjai, Pho Sie Dong bukan lah orang yang mudah ditangkap.
Apalagi pada persidangan yang lalu, keluarga terdakwa Pho Sie Dong sempat bersitegang dengan anggota hingga Kepala Unit II Satresnarkoba Polres Binjai di Pengadilan Negeri Binjai.
"Secara pribadi, kita kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi Medan," ucap Kasat Narkoba Polres Binjai, AKP Irvan Rivaldi Pane, Senin (16/1/2023).
Lanjut Irvan, putusan Pengadilan Negeri Binjai yang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Pho Sie Dong dengan pidana tujuh tahun penjara sudah terbukti.
"Di kami, putusan pengadilan negeri yang menjatuhkan itu (tujuh tahun pidana penjara) sudah terbukti bagi kami. Artinya selesai sama kami ketika sudah ada putusan pengadilan negeri," ucap Pane.
Baca juga: Dua Kali Ditangkap karena Kasus Narkoba, Revaldo Belum Pernah Direhabilitasi, Ini Penjelasan Polisi
Menurutnya, soal banding yang naik ke PT Medan bukan lagi urusan penyidik kepolisian.
Melainkan sudah wewenang Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai.
"Kalau sudah banding, itu menjadi wewenang jaksa. Karena Jaksa yang bersidang dan mereka saat ini yang berperkara jadinya," ujar Irvan.
Dikabarkan sebelumnya, Pho Sie Dong terdakwa kepemilikan sabu sekaligus raja bisnis ilegal yang cukup dikenal masyarakat Kota Binjai divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Sebelumnya Pho Sie Dong yang ditangkap Polres Binjai itu, divonis hakim Pengadilan Negeri Binjai tujuh tahun penjara. Karena tak terima dengan putusan hakim, ia pun mengajukan banding.
Banding itu kemudian dikabulkan oleh Pengadilan Tinggi Medan.
Baca juga: Terpidana Kasus Narkoba yang Kabur 7 Tahun Lalu di Samarinda Diamankan Saat Kantongi Sabu 10 Gram