265 Anak di Bawah Umur Ajukan Pernikahan Dini di Kabupaten Pamekasan Madura Tahun 2022
Kepala DP3AP2KB Pamekasan, Yudistinah menjelaskan rata-rata yang mengajukan nikah dini ini belum selesai sekolahnya.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PAMEKASA - 265 anak di bawah umur mengajukan pernikahan dini di Kabupaten Pamekasan, Madura tahun 2022.
Jumlah tersebut terdiri dari 22 laki-laki dan 243 perempuan.
Baca juga: Ribuan Pasangan di Kabupaten Karangasem Nikah Dini Selama Tahun 2020, Ini Faktor Pemicunya
Kepala DP3AP2KB Pamekasan, Yudistinah menjelaskan rata-rata yang mengajukan nikah dini ini belum selesai sekolahnya.
"Mereka masih SMP dan SMA, rata-rata segitu," kata Yudistinah, Selasa (17/1/2023).
Yudistinah memastikan, sebelum diberikan surat rekomendasi, muda-mudi yang mengajukan nikah dini ini terlebih dahulu dikonseling oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Pengendalian Kependudukan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pamekasan.
Begitu juga orang tua calon pengantin juga dikonseling.
Setelah itu, calon pengantin muda ini juga akan didampingi oleh tim pendamping keluarga sebelum melangsungkan pernikahan.
Baca juga: Heboh Aisha Weddings Serukan Nikah Dini, Psikolog Minta Negara Benahi Aturan Seks di Luar Nikah
"Kenapa harus dikonseling? Agar mereka siap lahir batin dan siap hamil juga," ujarnya.
Menurut Yudistinah, berumah tangga itu harus sampai dunia akhirat.
Saran dia, jangan sampai ratusan muda-mudi di Pamekasan yang mengajukan nikah dini ini menganggap pernikahan hanya seperti pacaran dan tunangan.
Baca juga: 143 Warga Bandung Ajukan Dispensasi Menikah, Ternyata Ini Penyebabnya
"Tugas kami ini ingin menciptakan keluarga sejahtera, dan sehat lahir batin agar mencapai keluarga bahagia, dan itu dimulai dari pematangan jiwa calon pengantin muda tersebut," tutupnya.
Penulis: Kuswanto Ferdian
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Ratusan Pelajar di Madura Mendadak Pengen Jadi Pengantin, Ada yang Masih Belum Lulus SMP