Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok Syahruddin M Noor, Ketua DPRD Penajam Paser Utara yang Polisikan Wanita Pemeran Video Syur

Inilah sosok Syahruddin M Noor, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Daryono
zoom-in Sosok Syahruddin M Noor, Ketua DPRD Penajam Paser Utara yang Polisikan Wanita Pemeran Video Syur
Tribun Kaltim/Samir
Ketua DPRD PPU, Provinsi Kalimantan Timur, Syahruddin M Noor. Dalam artikel mengulas tentang sosok Syahruddin M Noor, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Provinsi Kalimantan Timur. 

Syahruddin M Noor melaporkan seorang perempuan berinisial FA (25) dalam dugaan kasus tindak pidana kesusilaan melalui media elektronik, yang dibuat di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.

Laporan itu, dibuat ke Bareskrim Polri dengan nomor: LP/B/0270/VI/2022/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juni 2022.

Syahruddin melaporkan setelah video syur diduga FA bersamanya tersebar di media sosial.

Lantas, laporan ditindaklanjuti dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/213/VII/2022/Dittipidsiber pada 24 Agustus 2022.

Perempuan berinisial FA (25) yang diketahui merupakan seorang mahasiswi di Jakarta telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor.
Perempuan berinisial FA (25) yang diketahui merupakan seorang mahasiswi di Jakarta telah dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua DPRD Penajam Paser Utara (PPU) Kalimantan Timur (Kaltim), Syahruddin M Noor. (TribunKaltim.co)

Baca juga: Video Syur Bareng Ketua DPRD Penajam Paser Utara Tersebar, Mahasiswi Dipenjara, Pengacara Tak Terima

Laporan tersebut, dilanjutkan dengan penyidikan berdasarkan surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/237/IX/2022/Dittipidsiber pada 14 September 2022.

Dittipidsiber Bareskrim Polri pun telah menangkap tersangka FA, berdasarkan surat penangkapan dengan nomor: SP.KAP/381/IX/2022/Dittipidsiber pada 22 September 2022.

Saat ini, FA sudah dilakukan penahanan sejak 23 September di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.HAN/33/IX/2022/Dittipidsiber, FA dijerat Pasal 45 ayat 1 Juncto Pasal 27 ayat 1 UU ITE.

Berita Rekomendasi

“Karena diduga telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” tulis surat perintah penahanan, Selasa (17/1/2023).

CATATAN:

Hingga kini, Tribunnews.com masih mencoba mengkonfirmasi ke pihak kepolisian termasuk Direktur Tindak Pidana Siber, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar terkait kasus ini.

(Tribunnews.com/Suci Bangun DS, Igman Ibrahim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas