Bupati Purwakarta Berharap Gugatan Cerainya Terhadap Dedi Mulyadi Segera Dikabulkan
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berharap gugatan cerainya terhadap Dedi Mulyadi segera dikabulkan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika berharap gugatan cerainya terhadap Dedi Mulyadi segera dikabulkan majelis hakim.
Sidang gugatan cerai Bupati Anne kembali digelar di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Digugat Cerai Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi Sesalkan Sikap Guru Ngaji yang Tidak Mendamaikan
Pada sidang gugatan cerai kali ini, kedua belah pihak hadir mengikuti persidangan yang beragendakan penyerahan bukti oleh saksi dari penggugat.
Anne Ratna Mustika, atau saat ini dikenal dengan panggilan Neng Anne, mengatakan bahwa persidangan kali ini berjalan dengan lancar.
"Alhamdulillah sidang lancar, sesuai dengan harapan, kami ucapkan terimakasih kepada semua pihak. Terutama majelis hakim yang bertugas," ujar Anne seusai sidang di PA Purwakarta kepada wartawan, Rabu (18/1/2023) siang.
Neng Anne berharap, gugatan cerai yang dilayangkan terhadap suaminya bisa terkabulkan dengan cepat.
Namun, ia mengaku tetap akan mengikuti proses yang berlaku.
"Jadi nanti kami tetap terus mengikuti proses persidangan hingga selesai, bismillah," ucapnya.
Baca juga: Sederet Pengakuan Bupati Purwakarta Gugat Cerai Suami: Korban KDRT, Cekcok, dan Masalah Keuangan
Dedi Mulyadi, yang hadir dengan kuasa hukumnya, Agus Supriatna, enggan berkomentar banyak seusai persidangan berlangsung.
Dedi Mulyadi memilih diam dan menunjuk Agus Supriatna yang berbicara mengenai jalannya persidangan.
"Jadi dari saksi yang diajukan, tidak ada satu pun saksi yang mengetahui melihat fakta-fakta, apakah terjadi pertengkaran atau tidak pada hubungan ini," ucap Agus Supriatna.
Menurutnya, saksi dari penggugat tidak mengetahui fakta yang terjadi dalam hubungan rumah tangga Anne Ratna Mustika dengan Dedi Mulyadi.
Baca juga: Bupati Purwakarta Mengaku Korban KDRT Psikis, Dedi Mulyadi Sindir Istri Umrah dengan Guru Ngaji
"Tidak ada yang tahu apakah Dedi Mulyadi memberikan nafkah atau tidak, jadi saksi ini hanya saksi-saki katanya, atau istilah dalam hukum itu testimonium de auditu," ujarnya.
Adapun persidangan gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi terus berlanjut pada pekan depan, yakni Rabu (25/1/2023). (*)
Penulis: Deanza Falevi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Neng Anne Bertemu Lagi dengan Kang Dedi Mulyadi di Sidang Gugatan Cerai: Semoga Cepat Terkabulkan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.