Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah 2023

Simak daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023.

Penulis: Namira Yunia Lestanti
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah 2023
Tribunnews.com
Ilustrasi Uang - Simak besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023.  

TRIBUNNEWS.COM – Berikut daftar Upah Minimum Provinsi (UMP), Upah Minimum Kota (UMK), Upah Minimum Regional (UMR) Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah 2023.

Kenaikan UMK untuk Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah periode 2023 sudah ditetapkan sejak Desember tahun lalu dan berlaku mulai Januari 2023, seperti dilansir Tribun Palu.

Sebelum upah minimum kabupaten Donggala tahun 2023 disahkan, pemerintah Donggala awalnya menetapkan kenaikan UMP sebesar Rp 2.594.454.

Akan tetapi karena nominal tersebut berada di bawah target UMP Sulteng, sehingga Kabupaten Donggala harus menggunakan penghitungan kenaikan upah pekerja yang telah ditetapkan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Tengah yakni sebesar Rp 2.599.546 per bulan.

Jumlah tersebut naik sebesar Rp 260.702 apabila dibandingkan dengan UMK di tahun sebelumnya. Dimana UMK Kabupaten Donggala tahun 2022 berada dikisaran Rp 2.338.844.

Seperti yang dijelaskan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sulteng, Arnold Firdaus.

“Tiga kabupaten yakni Banggai, Donggala dan Bangkep sudah menetapkan tapi nominalnya di bawah UMP sehingga harus menggunakan upah minimum provinsi,” ujar Arnold.

Baca juga: Daftar UMP, UMK, UMR Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah 2023 : Rp 2.566.281

Berita Rekomendasi

UMP Sulawesi Tengah

Berdasarkan surat keputusan Gubernur Sulawesi Tengah (Sulteng) yang tertuang pada Nomor 561/416/DIS.NAKERTRANS.G.ST/2022 tentang UMP Sulteng Tahun 2023. Penetapan UMP Sulteng 2023 naik sebesar 8,73 persen.

Tercatat saat ini UMP 2023 Sulteng naik menjadi Rp 2.599.546. Berbanding jauh dengan besaran UMP Sulawesi Tengah selama 5 tahun terakhir, berikut daftarnya :

2018: Rp 1.965.232
2019: Rp 2.123.040
2020: Rp 2.303.711
2021: Rp 2.303.711
2022: Rp 2.390.739

Nantinya kenaikan UMP 2023 akan digunakan menjadi acuan untuk besaran Upah minimum kabupaten atau kota (UMK) 2023 di semua wilayah Sulteng.

Ilustrasi uang
Ilustrasi uang - Simak besaran UMP, UMK, dan UMR di wilayah Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah tahun 2023. 

Untuk cara hitung kenaikan UMP Sulteng 2023 dan UMK 2023 di kabupaten Sulawesi
Tengah sebesar 8,73 persen dapat menggunakan formula berikut.

UM(t+1) = UM 2022 (t) + (Penyesuaian Nilai UM x UM (t))

Keterangan:
UM(t) = upah minimum tahun 2022
UM(t+1) = upah minimum tahun 2023
Penyesuaian Nilai UM = 7,88 persen

Dengan rumusan formula ini, berikut daftar UMK ke-13 kota di provensi di Sulteng:

- UMK Kota Palu dari Rp 2.848.203 menjadi Rp 3.073.895 naik sebesar 7,92 persen

- UMK Morowali Utara dari Rp 3.116.828 menjadi Rp 3.359.224 naik sebesar 7,78 persen

- UMK Morowali dari Rp 2.962.492 menjadi Rp 3.236.848 naik sebesar 9,26 persen

- UMK Buol dari Rp 2.600.576 menjadi Rp 2.772.286 naik sebesar 7,22 persen

- UMK Poso dari Rp 2.586.036 menjadi Rp 2.772.644 naik sebesar 7,20 persen

- UMK Parigi Moutong dari Rp 2.509.905 menjadi Rp 2.690.668 naik sebesar 7,20 persen

- UMK Banggai dari Rp 2.391.955 menjadi Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)

- UMK Donggala dari Rp 2.338.844 menjadi Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)

- UMK Banggai Kepulauan Rp 2.325.749 menjadi Rp 2.587.999 naik sebesar 8,25 persen

- UMK Tolitoli Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)

- UMK Sigi Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)

- UMK Banggai Laut Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)

- UMK Tojo Una-una Rp 2.599.546 (Dipatok sesuai UMP Sulteng 2023)

(Tribunnews.com/Namira Yunia) (TribunPalu.com/Jolinda Amoreka)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas