Kapolresta Jayapura Ungkap Dugaan Pemicu Kebakaran Rumah Dinas Kapolda Papaua
Mantan Kapolres Jayapura ini menambahkan, saat ini jajarannya bersama Bid Labfor Polda Papua telah melakukan olah TKP dari peristiwa kebakaran ini
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan wartawan Tribun-Papua.com, Raymond Latumahina
TRIBUNNEWS.COM, JAYAPURA - Insiden kebakaran rumah dinas Kapolda Papua Irjen Mathius Fakhiri di Dok V Atas, Kota Jayapura, Selasa (17/1/2023) pagi akhirnya terungkap.
Diduga kuat penyebab kebakaran ini adalah hubungan arus pendek listrik.
Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Victor Mackbon, mengatakan Mackbon mengungkapkan, peristiwa kebakaran rumah dinas Kapolda Papua ini terjadi sekitar pukul 04.30 WIT.Api baru bisa dipadamkan setelah satu jam kemudian lewat bantuan mobil pemadam kebakaran dari AWC Polda Papua, Polresta Jayapura, Pemerintah Kota Jayapura, dan tanki air.
Mantan Kapolres Jayapura ini menambahkan, saat ini jajarannya bersama Bid Labfor Polda Papua telah melakukan olah TKP dari peristiwa kebakaran ini.
Menurut Mackbon, kesimpulan dari hasil olah TKP tersebut menduga kebakaran terjadi karena hubungan arus pendek listrik.
Baca juga: Fakta Baru Satu Keluarga Keracunan hingga Tewas di Bekasi: Ada Unsur Pidana dan 3 Orang Ditangkap
Pasalnya, petugas olah TKP menemukan barang bukti saat terjadinya proses peleburan pada kabel listrik dengan temperatur tinggi.
"Kesimpulannya ditemukan terjadinya proses peleburan (melting) pada kabel listrik dengan temperatur tinggi oleh adanya hubungan arus pendek," ungkapnya.
Selain itu, dirinya menuturkan, petugas olah TKP juga mengambil sampel berupa abu arang dengan metode dan alat khusus.
Cara itu dilakukan untuk mengetahui adanya kandungan senyawa arson yang membuktikan kebakaran ini bukan unsur kesengajaan.
"Sejauh ini diketahui asal api berawal pada area dinding WC kamar Kapolda dengan area dinding dapur kecil," pungkasnya.
Sempat Terdengar Bunyi Ledakan
Kebakaran yang menimpa rumah dinas Kapolda Papua itu diperkirakan terjadi sekitar pukul 04.45 WIT.
Kebakaran ini dipertama kali diketahui oleh satu di antara saksi yang sedang bertugas menjaga pos penjagaan rumah dinas.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.