Pelaku Penganiayaan Pacar di Bandung Ditangkap di Sukabumi, Kabur Sejak 3 Minggu Lalu
Tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Aldi Pratama (18) tega menganiaya kekasihnya sendiri, Putri Keyla Nurbaeti (19) di Kampung Sirnasari, RT 3/6, Desa Ciburuy, Kecamatan Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB), 30 Desember 2022 silam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka yang serius hingga akhirnya pelaku dilaporkan ke polisi dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Padalarang.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono mengatakan aksi penganiayaan tersebut bermula ketika pelaku ingin menjemput korban saat pulang bekerja di daerah Buah Batu, Kota Bandung.
"Pada malam itu ketika korban sedang bekerja, dia menerima chat WhatsApp dari pelaku yang isinya ingin menjemput korban untuk pulang," ujarnya saat gelar perkara di Mapolsek Padalarang, Rabu (18/1/2023).
Baca juga: Geng Motor di Cimahi Blokir Jalan, Begini Respons Polres
Hanya saja, kata Aldi, saat itu korban menolak keinginan pelaku.
Dia langsung mendatangi tempat kerja korban dan langsung membawanya ke rumah pelaku di Kampung Sirnasari.
"Kemudian korban diajak masuk ke rumah pelaku yang saat itu keadaannya kosong sehingga korban tidak mau lalu pelaku kesal dan melakukan penganiayaan," kata Aldi.
Saat itu, kata Aldi, pelaku memukul pipi korban dua kali hingga mengakibatkan luka robek kurang lebih sekitar dua sentimeter.
Kemudian korban berteriak meminta tolong dan keluarga dari pelaku langsung datang ke lokasi kejadian.
Korban melaporkan aksi penganiayaan itu ke Polsek Padalarang.
Selanjutnya polisi langsung memeriksa empat orang saksi dan melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku.
"Setelah kejadian itu pelaku langsung melarikan diri dan bersembunyi di daerah Sukabumi. Lalu, pada 10 Januari 2023, tim dari Polres Cimahi dan Polsek Padalarang berhasil menangkap pelaku," ucapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang tindakan penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman 5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kesal Ditolak Masuk ke Rumah Kosong, Pemuda di Bandung Barat Aniaya Pacarnya Hingga Babak Belur