Ribuan Pasangan Suami Istri di Ciamis dan Pangandaran Cerai Setiap Tahun, Begini Rinciannya
Ribuan pasangan suami istri di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran Jawa Timur memilih cerai setiap tahun.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, CIAMIS - Ribuan pasangan suami istri di Kabupaten Ciamis dan Pangandaran Jawa Timur memilih cerai setiap tahun.
Ribuan pasangan suami istri memilih bercerai dengan berperkara di Pengadilan Agama Kelas IA Ciamis.
Baca juga: 6.705 Permohonan Cerai di Malang Dikabulkan Tahun 2022: Pemicu Karena Suami Gaji Pas-pasan
Dari data yang disampaikan Panitera Muda (Panmud) Hukum Pengadilan Agama (PA) Ciamis, Hj Yayah Nuriyah Selasa (17/1/2023) pada tahun 2022 lalu total permohonan perkara cerai yang masuk ke PA Kelas I A Ciamis sebanyak 5.365 perkara.
Dengan rincian 1.686 permohonan cerai talak (suami mengajukan cerai) dan 3.679 gugat cerai (istri menggugat cerai suaminya).
Dari 5.365 perkara cerai yang terdaftar di PA Ciamis pada tahun 2022 tersebut sebanyak 5.295 perkara diputus.
Artinya sebanyak 5.295 rumah tangga di Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran resmi bubar pada tahun 2022 tersebut.
Sebanyak 5.295 ibu rumah tangga resmi jadi janda dan suaminya jadi duda.
Dari 5.295 ibu rumah tangga yang resmi jadi janda tersebut, sebanyak 3.633 orang di antaranya dengan penuh kesadaran memilih jadi janda. Aktif menggugat cerai suaminya ke PA.
Baca juga: Diam-diam Gaby Marissa Pemain Sinteron Tukang Ojek Pengkolan Gugat Cerai Suami
Tahun 2021 PA Ciamis menangani 5.464 perkara cerai (dengan rincian 1.721 perkara cerai talak dan 3.743 gugat cerai). Dan perkara cerai yang diputus sebanyak 5.358 perkara (rinciannya 1.708 cerai talak dan 3.650 gugat cerai).
Sebelumnya tahun 2020, permohonan perkara cerai yang masuk ke PA Ciamis sebanyak 5.673 berkas (diantaranya 1.809 cerai talak dan 3.864 gugat cerai).
Tahun 2020 diputus 5.354 perkara (dengan rincian 1.708 cerai talak dan 3.646 perkara gugat cerai).
Pada tahun 2019, perkara cerai yang dimohon warga Ciamis dan warga Pangandaran yang masuk PA Ciamis sebanyak 5.755 perkara (1.886 talak cerai dan 3.869 gugat cerai). Dan diputus 5.272 perkara (1.719 perkara cerai talak serta 3.553 gugat cerai).
Baca juga: Putuskan Cerai Setelah 6 Tahun Menikah, Melody Prima: Keputusan Ini Kita Ambil Secara Baik-baik
Sedangkan pada tahun 2018 , ada 5.603 perkara cerai yang ditangani PA Ciamis ( 1.844 cerai talak dan 3.759 gugat cerai). Hasilnya 5.019 perkara cerai diputus oleh majelis hakim PA Ciamis (1.625 cerai talak dan 3.394 gugat cerai).
Selama tiga tahun masa pandemi (2020-2022) ternyata tidak menyurutkan hasrat warga Ciamis dan Pangandaran untuk bercerai. Pada tahun tersebut berkas perkara cerai yang ditangani PA Ciamis rata-rata di atas angka 5.000 berkas.
Pemicu utama penyebab perceraian umumnya adalah masalah ekonomi, ketidak cocokan hingga sering bertengkar.
Menurut Panmud Hukum PA Ciamis, Hj Yayah Nuriyah S.Ag, dari 30 jenis perkara yang ditangani PA Ciamis terbanyak adalah kasus gugat cerai, kemudian cerai talak, setelah itu perkara permohonan dispensasi nikah dan isbat nikah.
Baca juga: Curhat Ferry Irawan Digugat Cerai Venna Melinda, Mengaku Pasrah dan Masih Sayang
Seperti yang terjadi tahun 2022, jumlah perkara gugat cerai yang diterima sebanyak 3.679 perkara, menyusul kemudian cerai talak (1.686 perkara), dispensasi kawin (556 permohonan) dan isbat nikah (354 permohonan).
Penulis: Andri M Dani
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Tiap Tahun Ada 5 Ribu Janda Baru di Ciamis dan Pangandaran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.