Rosti Simanjuntak: Putri Candrawathi Bukan Manusia, Penuh Dosa, Tak Punya Hati Nurani
Ibunda mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak terima Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati

TRIBUNNEWS.COM - Ibunda mendiang Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J tak terima Putri Candrawathi dituntut hukuman 8 tahun penjara.
Dirinya pun menangis dan berharap diberikan keadilan.
Rosti berharap Putri Candrawathi dihukum lebih berat.
Hal ini lantaran Rosti menganggap Putri Candrawathi ikut serta dalam dalam rencana sang suami, Ferdy Sambo dalam pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Brigadir J.
Diketahui, tuntutan Putri Candrawathi dibacakan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Mungkin buat si Putri (Putri Candrawathi) harapan kami hukuman semaksimal mungkin."
Baca juga: BREAKING NEWS: Putri Candrawathi Dituntut Hukuman Penjara 8 Tahun
"Karena Putri tidak manusiawi dan dia tidak memiliki hati nurani tanpa memikirkan perasaan saya sebagai ibunya almarhum Yosua yang mereka rampas nyawanya dengan sadis dan biadab," katanya, dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV.
Rosti terekam begitu terpukul setelah mendengar tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di perisdangan.
Tampak beberapa kali Rosti menyenderkan kepalanya di dinding, dan terlihat lemas sembari menangis.
Rosti pun menganggap Putri Candrawathi sebagai wanita yang tidak memiliki hati nuraini.
"Melengganglah si Putri dengan tuntutan 8 tahun itu, melenggang," imbuhnya.
"Dia (Putri Candrawathi) manusia, dia itu memang bukan manusia, dia itu betina yang penuh dosa, dengan kelicikan mulutnya dia memutar-mutar semua fitnahan buat anak saya."
"Putri bukan manusia, betina yang bukan manusia, tidak memiliki hati nurani," ungkapnya dengan penuh rasa kekecewaan.
Rosti Simanjuntak Sebut Brigadir J Difitnah Selingkuh dengan Putri Candrawathi: Kejahatan Luar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.