Ketua Yayasan SD di Banyuwangi Cabuli 3 Siswi, Polisi Sebut Ada Kemungkinan Korban Bertambah
Ketua yayasan di Banyuwangi melakukan pencabulan terhadap 3 siswi SD. Polisi ungkap ada kemungkinan korban bertambah.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Seorang ketua yayasan SD swasta di Banyuwangi, Jawa Timur berinisial M (48) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Hingga saat ini, sudah ada tiga korban yang melapor dan kemungkinan jumlahnya akan bertambah.
Kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang korban yang berusia 9 tahun melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.
Karena laporan ini, ada dua siswi lain yang juga mengaku sebagai korban.
Wakasatreskrim Polresta Banyuwangi, AKP Badrodin Hidayat menjelaskan masih ada kemungkinan korban kasus ini bertambah.
Baca juga: Kepala Sekolah di Lampung Lecehkan 2 Siswi, Modus Beri Konseling tentang Pelecehan Seksual
Ia meminta kepada siswi SD yang merasa pernah menjadi korban pencabulan tersangka M untuk melapor.
"Jika ada korban lain yang ingin melaporkan, akan kami layani dan proses," ungkapnya dikutip dari TribunBayuwangi.com.
Polresta Banyuwangi akan mendampingi para korban karena kasus ini membuat korban trauma.
Badrodin Hidayat mengatakan tersangka sempat mengakui aksi pencabulan yang dilakukannya tidak hanya kepada satu siswa.
"Pengakuannya saat ini jumlah korban sesuai yang melapor, tapi masih akan kami dalami lagi," pungkasnya.
Tersangka M yang juga menjadi guru di sekolah tersebut telah melakukan aksinya sejak 2016 hingga akhir 2022.
Semua korban merupakan murid tersangka yang masih di bawah umur.
"Ada tiga korban. Masing-masing dua orang berusia 13 tahun dan seorang berusia 9 tahun," sambungnya.
Petugas tidak mengalami kendala dalam proses penangkapan karena tersangka kooperatif.
Kini, tersangka telah ditahan di Polresta Banyuwangi.
"Tersangka kooperatif dan mengakui adanya kasus pencabulan itu," paparnya.
Baca juga: Disebut Keluarkan Siswi Korban Rudapaksa 4 Kakek di Banyumas, Begini Klarifikasi Kepala Sekolah
Dalam proses pemeriksaan awal, tersangka mengaku melakukan aksi pencabulan di tempat yang berbeda.
"Aksi pencabulan dilakukan di ruang guru dan di atas sepeda motor," kata dia.
Korban pertama dan kedua dicabuli di ruang guru dengan iming-iming uang.
Tersangka melakukannya dari 2016 hingga 2018, saat usia korban masih 7 tahun.
"Untuk kedua korban ini, sekarang berusia 13 tahun dan sudah lulus dari sekolah tersebut," imbuhnya.
Sementara satu korban lagi, dicabuli di atas motor ketika korban pulang dari sekolah sekitar bulan Desember 2022.
Baca juga: Kepala Sekolah Pelaku Pemukulan Siswi Akhirnya Dipecat, Korban Masih Trauma hingga Tak Masuk Sekolah
"Saat itu ada program antar jemput siswa. Tersangka melakukan pencabulan ketika antar jemput itu," ungkapnya dikutip dari TribunBanyuwangi.com.
Tersangka dijerat pasal 82 ayat (1) atau ayat (2) atau ayat (4) UU RI 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang Jo Pasal 76(e) UURI Nomor 35/2014 tentang perubahan atas UURI 23/2002 tentang perlindungan anak Jo pasal 65 KUHP.
"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," jelasnya.
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBanyuwangi.com/Aflahul Abidin)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.