Korban dan Pelaku Rudapaksa di Brebes Sempat akan Dinikahkan, LSM Datang dan Ancam Lapor Polisi
Kasus rudapaksa di Brebes sempat diselesaikan dengan mediasi. Salah satu pelaku bersedia menikahi korban yang masih di bawah umur.
Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial kasus rudapaksa anak di bawah umur di Brebes, Jawa Tengah diselesaikan dengan damai.
Setelah kasus ini viral, Polres Brebes langsung menangkap 6 pelaku di rumahnya masing-masing.
Kasus ini sebelumnya dimediasi oleh perangkat desa dan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
Ketua RT setempat, Tarmudi (50) mengatakan kasus rudapaksa ini terjadi pada Selasa (27/12/2022) di sebuah desa di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.
Kasus kemudian diselesaikan secara damai oleh keluarga pelaku dan keluarga korban.
Baca juga: Keluarga Korban Rudapaksa di Brebes Ternyata Diimingi Biaya Sekolah oleh LSM
Seorang pelaku diminta untuk menikahi korban dan bersedia.
"Hasilnya disepakati keluarga korban tidak akan menuntut dengan syarat dinikahkan dengan salah satu pelaku."
"Dari enam pelaku ditunjuklah satu orang," terangnya dikutip dari TribunJateng.com.
Namun, sehari setelah ada kesepakan untuk menikah, sebuah LSM datang ke rumah keluarga korban pada Rabu (28/12/2022).
LSM meminta keluarga korban untuk menyetujui surat kuasa yang mereka buat agar kasus ini dapat diselesaikan.
"Mereka datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum. Saya lihat sendiri surat kuasa itu," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Kasus Rudapaksa oleh 6 Pemuda di Brebes Sempat Damai, Ada LSM Datangi Keluarga Pelaku
Pihak keluarga korban menyetujui dan LSM bergegas menemui keluarga pelaku untuk mengajukan syarat jika kasus ini mau diselesaikan secara damai.
Surat kuasa yang dimiliki LSM digunakan untuk mengancam keluarga pelaku agar menyetujui syarat yang mereka ajukan yakni membayar uang sebesar Rp 200 juta.
Para keluarga pelaku merasa terancam karena tidak ingin kasus ini dilaporkan ke kepolisian.