Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Korban dan Pelaku Rudapaksa di Brebes Sempat akan Dinikahkan, LSM Datang dan Ancam Lapor Polisi

Kasus rudapaksa di Brebes sempat diselesaikan dengan mediasi. Salah satu pelaku bersedia menikahi korban yang masih di bawah umur.

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Sri Juliati
zoom-in Korban dan Pelaku Rudapaksa di Brebes Sempat akan Dinikahkan, LSM Datang dan Ancam Lapor Polisi
Sripoku.com/Anton
Ilustrasi rudapaksa anak di bawah umur. Keluarga korban dan pelaku rudakapaksa sempat berdamai dan memutuskan untuk menikah. LSM yang memediasi kasus ini mengancam menggunakan surat kuasa. 

TRIBUNNEWS.COM - Beredar viral di media sosial kasus rudapaksa anak di bawah umur di Brebes, Jawa Tengah diselesaikan dengan damai.

Setelah kasus ini viral, Polres Brebes langsung menangkap 6 pelaku di rumahnya masing-masing.

Kasus ini sebelumnya dimediasi oleh perangkat desa dan sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

Ketua RT setempat, Tarmudi (50) mengatakan kasus rudapaksa ini terjadi pada Selasa (27/12/2022) di sebuah desa di Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Kasus kemudian diselesaikan secara damai oleh keluarga pelaku dan keluarga korban.

Baca juga: Keluarga Korban Rudapaksa di Brebes Ternyata Diimingi Biaya Sekolah oleh LSM

Seorang pelaku diminta untuk menikahi korban dan bersedia.

"Hasilnya disepakati keluarga korban tidak akan menuntut dengan syarat dinikahkan dengan salah satu pelaku."

BERITA REKOMENDASI

"Dari enam pelaku ditunjuklah satu orang," terangnya dikutip dari TribunJateng.com.

Namun, sehari setelah ada kesepakan untuk menikah, sebuah LSM datang ke rumah keluarga korban pada Rabu (28/12/2022).

LSM meminta keluarga korban untuk menyetujui surat kuasa yang mereka buat agar kasus ini dapat diselesaikan.

"Mereka datang ke rumah korban dan meminta kuasa untuk menyelesaikan kasus secara hukum. Saya lihat sendiri surat kuasa itu," ujarnya.

Baca juga: Kronologi Kasus Rudapaksa oleh 6 Pemuda di Brebes Sempat Damai, Ada LSM Datangi Keluarga Pelaku

Pihak keluarga korban menyetujui dan LSM bergegas menemui keluarga pelaku untuk mengajukan syarat jika kasus ini mau diselesaikan secara damai.


Surat kuasa yang dimiliki LSM digunakan untuk mengancam keluarga pelaku agar menyetujui syarat yang mereka ajukan yakni membayar uang sebesar Rp 200 juta.

Para keluarga pelaku merasa terancam karena tidak ingin kasus ini dilaporkan ke kepolisian.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas